Pengawasan Pemilu, Bawaslu Poso Dorong Partisipasi Aktif Lintas Sektor

POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan Panwascam se-Kabupaten Poso, di salah satu hotel di Poso, Kamis (14/12/2023).

Selain dihadiri Panwascam, rakor tersebut juga melibatkan unsur eksternal Bawaslu Poso. Di antaranya BEM Kampus Universitas Sintuvu Maroso (Unsimar) Poso, HMI Poso, GMKI, PMII dan PWI Kabupaten Poso, serta dihadiri anggota KPU Poso, Ronny Mathindas dan pemerhati politik Sulteng, Jamrin.

Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Poso, Wiliam Otniel Malala menuturkan, pengawasan pencalonan harus dilakukan lintas sektor, sebagai upaya memperkuat sinergitas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan demokratis.

“Jangan sampai ada segelintir orang yang merusak pelaksanaan pesta demokrasi nantinya,” ujar Wiliam.

Menurutnya, banyak cara yang dilakukan untuk menggagalkan Pemilu. Seperti kampanye hitam, politik identitas dan praktik politik kotor lainnya, yang bertujuan mendapatkan keuntungan bagi kelompok tertentu.

“Apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, yang memungkinkan momen tersebut akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu, untuk mendapatkan apa yang diinginkan melalui cara-cara kotor. Ini tugas kita, untuk menjamin agar Pemilu bisa berjalan jujur, bersih dan berkualitas,” sebutnya.

Wiliam menambahkan, saat ini di tengah masyarakat terkadang ditemukan kampanye hitam dan politik identitas. Termasuk soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. 

“Karena itu, partisipasi aktif dan pengawasan semua pihak sangat dibutuhkan, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Poso,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Poso, Roni Mathindas menambahkan, pelaksanaan Pemilu saat ini telah masuk dalam tahapan kampanye, sehingga dipastikan berbagai macam ajakan untuk memenangkan harus dilakukan oleh para Caleg. Seperti politik uang dan yang lainnya.

“Ajakan semacam itu bertentangan dengan aturan kampanye, sehingga bentuk pelanggaran tersebut yang kemudian dibutuhkan pengawasan, bukan hanya dari pihak penyelenggara melainkan semua pihak,” jelas Roni. ULY

Pos terkait