Pengelola Tambak Prioritaskan Tenaga Kerja lokal

PARMOUT, MERCUSUAR – Para pengelola tambak yang akan membuka tambak udang di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) diminta untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, atau yang ada di sekitar lokasi tambak.

Hal itu dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran, saat memimpin rapat daring Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Parmout bersama OPD terkait serta PT Udang Teluk Tomini, Rabu (8/2/2023).

Setidaknya hal tersebut, menurut Zulfinasran, membuat apa yang dilakukan oleh perusahaan tambak mendapatkan manfaat bagi masyarakat dan desa sekitar.

“Pengelolaan tambak udang ini pasti akan membutuhkan tenaga kerja, tentu tenaga kerja tersebut diharapkan lebih memprioritaskan tenaga yang ada di wilayah tambak,” ujarnya.

Buka hanya persoalan tenaga kerja, Zulfinasran juga menyampaikan terkait Peta Pola Ruang RTRW Kabupaten Parmout, lokasi tersebut berada pada tiga kawasan yaitu kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai.

Sesuai arahan ketentuan peraturan zonasi, maka lokasi tersebut dapat di izinkan tentu saja dengan ketentuan yang bersyarat.

Di mana ketentuan yang bersyarat, kata Zulfinasran, dari kawasan perikanan budidaya yang diizinkan yaitu kegiatan perikanan yang berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif dan harus terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.

“Untuk kawasan pemukiman pedesaan, yaitu kegiatan peternakan juga diperbolehkan dengan persyaratan harus memerhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan,” jelasnya.

Sementara untuk kawasan sepanjang tepian pantai, juga diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai. Terkait hal ini, Zulfinasran meminta kepada semua OPD terkait agar tidak mempersulit investor yang masuk.

Rapat tersebut juga membahas terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tambak Udang dengan teknologi intensif oleh PT.Udang Teluk Tomini di desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu, guna untuk penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). TIA

Pos terkait