Pengelolaan PI 10 Persen, Bupati Banggai Studi Tiru ke Jabar

Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka bersama rombongan melakukan kunker studi tiru pengelolaan PI 10 persen sektor migas, di Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/4/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas, di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (30/4/2025).

Kunker tersebut difokuskan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ), dan anak perusahaannya, sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen di Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Direktur Utama MUJ Offshore North West Java (ONWJ), Ubaidillah mengatakan, pengelolaan PI bukan hal pasif, namun membutuhkan peran aktif dari kepala daerah. Menurutnya, tantangan PI adalah pada kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli di bidangnya.

“Meskipun terlihat pasif, sebenarnya PI bergerak masif. Olehnya itu, peran kepala daerah sangat penting, karena seluruh laba bersih dari PI akan dibagikan ke BUMD,” kata Ubaidillah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Bupati Banggai, yang ingin belajar dan berbagi pengalaman guna mempercepat proses PI 10 persen di daerahnya.

Terkait dengan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lanjutnya, pentingnya kolaborasi dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI.

“Jadi pengurusan PI memiliki batas waktu hingga tahun 2027. Jika tidak selesai sebelum itu, proses harus diulang dari awal dan tidak berlaku surut,” ungkap Ubaidillah.

Saat ini, Kabupaten Banggai tengah berada dalam tahap pengurusan PI 10 persen. Gubernur Sulteng sebelumnya telah menunjuk PT Banggai Energi Utama sebagai penerima PI. Skema pembagian antara daerah telah disepakati 60 persen untuk Kabupaten Banggai dan 40 persen untuk Provinsi Sulteng.

Sementara Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menyampaikan keberhasilan pengurusan PI merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.

“Pembentukan BUMD ini adalah kerja bakti dari banyak unsur. Saya sangat mengapresiasi kepada Direktur PT Banggai Energi Utama, Achmad Jaidi dan seluruh jajaran,” kata Amirudin.

Menurutnya, pengurusan PI yang berdasarkan regulasi SKK Migas tersebut sudah mencapai 50-60 persen. Targetnya akan rampung tahun 2026–2027. Jika terlambat, maka baru bisa diurus kembali pada tahun 2045.

Amirudin juga menegaskan, pentingnya pemahaman masyarakat tentang pembagian pendapatan daerah setelah PI didapatkan. Karena salah satu penghasil migas terbesar di Sulteng Kabupaten Banggai.

“Olehnya itu, penting bagi masyarakat untuk tahu manfaat langsung dari PI,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, pentingnya mempercepat persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Setelah itu, Pemkab Banggai akan mempersiapkan anak perusahaan sebagai pelaksana pengelolaan PI.

“PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD tidak dapat mengelola dana PI langsung. Nanti akan dibentuk anak perusahaan sesuai kebutuhan sektor yang akan dikelola, dan PT Banggai Energi Utama akan menjadi holding,” terang Amirudin.

Direktur PT Banggai Energi Utama, Achmad Zaidi mengatakan progress pengurusan PI di Kabupaten Banggai saat ini berjalan lebih cepat dari target.

“Saya berharap studi tiru ini memperkuat langkah-langkah percepatan, agar PI bisa didapatkan sebelum batas akhir 2027,” kata Achmad. */PAR

Pos terkait