PALU, MERCUSUAR – Para pengembang usaha atau perusahaan yang berkantor atau beraktivitas di sekitar jalan provinsi di Kota Palu, diingatkan untuk mengurus dan melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, I Made Sudita menjelaskan dokumen andalalin sebuah kewajiban bagi para pengembang usaha. Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 75 tahun 2015, yakni setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.
“Kita sudah memberikan informasi, mengingatkan semua pengembang usaha untuk bisa segera menyiapkan dokumen andalalin. Karena itu di dalam UU dan sesuai dengan peraturan menteri nomor PM 75 menjelaskan andalalin itu wajib,” kata Made, medio pekan lalu.
Dijelaskannya, dokumen andalalin sangat penting terutama untuk mengetahui hasil analisa dampak dari segi lalu lintas yang akan timbul, akibat dari pembangunan sebuah infrastruktur.
“Misalnya nanti di lingkungan sekitarnya terjadi konflik lalu lintas, maka siapa yang disalahkan? Kalau tidak ada atau tidak pernah dilakukan kajian atau survei dan sebagainya tentang andalalin, maka jangan salahkan pemerintah, tapi salahkan pengembang usaha itu,” jelas Made.
Sebelumnya, Made menyebut pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada beberapa pengembang usaha yang berkantor di sekitar jalan Provinsi di Kota Palu, karena belum memiliki dokumen andalalin.
Dari puluhan yang telah disurati, Made mengakui beberapa di antaranya telah telah melapor ke Dishub Sulteng untuk menindaklanjuti pengurusan dokumen andalalin.
Ia menegaskan, jika teguran yang dilayangkan tersebut tetap tidak diindahkan, maka akan dilayangkan teguran selanjutnya, hingga yang terberat adalah usulan pengentian kegiatan usaha dari Dishub. “Tapi masih jauh untuk sampai ke tahap itu (usulan penghentian kegiatan usaha). Seharusnya sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu melakukan kajian andalalin, sebelum melakukan kegiatan pekerjaan fisik selesai dulu dokumen andalalinnya. Tidak terlalu rumit, hanya menyiapkan anggarannya yang tersedia, menunjuk konsultan yang sesuai, maka laksanakan. Kami hanya mendukung dan melakukan kajian-kajian, seperti apa saja yang perlu ditambah, sirkulasinya seperti apa, perlengkapan jalan yang disiapkan seperti apa dan sebagainya,” pungkasnya. IEA