BANGGAI MERCUSUAR – Percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan menunjukkan kemajuan, sebagaimana yang dikemukakan pada rapat penyelesaian pengadaan tanah proyek pengembangan Senoro Selatan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (8/1/2025).
Rapat tersebut difasilitasi oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka dan dihadiri SKK Migas bersama JOB Tomori.
Bupati Banggai diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam mendukung percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan tersebut.
Hal itu, kata Hariadi, terlihat saat dilakukan tahapan pembayaran ganti rugi lahan di Kantor Camat Batui Selatan pada Rabu (22/1/2025), dan di Kantor Camat Moilong pada Kamis (23/1/2025).
Ia menekankan keseriusan Pemkab Banggai dalam mendukung investasi hulu migas, namun tetap mengutamakan hak masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi lahan diharapkan lebih meningkatkan kesejahteraan warga.
“Mari kita dukung investasi migas demi kemajuan daerah kita ini. Karena Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat, serta berusaha agar keberadaan investasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Hariadi.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Banggai, Hardiman menyampaikan, sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya bersama tim pelaksana pengadaan tanah telah melalui banyak tahapan.
“Tahapan tersebut mulai dari penetapan sosialisasi, pengukuran bidang dan iventarisasi, kemudian menurunkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan. Serta tahap musyawarah penetapan harga bersama pemilik bidang yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP,” tutur Hardiman.
Dalam proses pelepasan hak tersebut, lanjutnya, diperlukan kelengkapan dokumen melalui proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, juga dibutuhkan ketelitian dari tim pelaksana.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat pemilik bidang, yang dengan sabar telah melalui setiap tahapan, sampai proses pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono menyampaikan, saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan sudah memasuki tahap kedua. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024 lalu kepada 8 orang pemilik bidang lahan.
“Pada tahap kedua ini sebanyak 44 bidang, sehingga total yang telah diganti rugi sebanyak 52 bidang. Masih tersisa 96 bidang lagi, yang rencananya akan diselesaikan pada tahap tiga, di bulan Februari 2025 mendatang setelah dilakukan validasi data oleh BPN Banggai,” terang Visnu.
Ia menjelaskan, apabila pada pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga masih ada yang belum terselesaikan, maka proses selanjutnya dilakukan tahap konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Banggai.
“Saya berharap, sekaligus berusaha agar sisa bidang yang belum dibebaskan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahap ketiga mendatang,” tandas Visnu.
Tampak hadir pada setiap pembayaran ganti rugi tersebut, perwakilan SKK Migas, perwakilan manajemen JOB Tomori, Camat Batui Selatan dan Camat Moilong bersama Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya akan dibebaskan, aparat TNI/Polri, seluruh tim pelaksana pengadaan tanah, dan tim BNI Luwuk yang ditunjuk pemerintah melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik lahan. */PAR