Penggantian Perangkat Desa Harus Melalui Mekanisme

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan mengatakan Kepala Desa yang ingin mengganti atau mengangkat perangkat desanya harus melalui mekanisme atau usulan, di mana usulan tersebut ditujukan ke Camat dan Bupati Sigi. 

Hal tersebut disampaikan Irwan, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Sigi, bertempat di Balai Diklat Dinas Pertanian Sulteng Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kamis (19/1/2023).

Kata dia, penggantian maupun pengangkatan perangkat desa pada saat minimal Kepala Desa sudah menjabat selama 6 bulan atau 1 tahun, serta melakukan evaluasi. Jika Sekretaris Desa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Kepala Desa tidak bisa menggantinya, tetapi hanya merotasi. 

“Selama menjabat, Kepala Desa harus bersinergi dengan perangkatnya dan BPD, lupakan perbedaan demi pembangunan desa,” tegas Irwan. 

Lanjutnya, selain bersinergi dengan perangkatnya, Kepala Desa juga harus rutin melakukan koordinasi dengan Camat sebagai kepala pemerintahan kecamatan. 

Irwan juga mengimbau kepada Camat, agar melaksanakan rapat koordinasi dengan para Kepala Desa setiap bulan. Hal tersebut untuk membahas permasalahan dan mencari solusi yang ada di desa. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kabupaten Sigi, Perwakilan DPRD Sigi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kepala Desa dan BPD. AJI

Pos terkait