PALU, MERCUSUAR – Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal menyerahkan 69 alat bukti pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA?PHI/Tipikor Palu dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti surat oleh penggugat, Selasa (23/7/2019).
Ke 69 alat bukti tersebut terdiri dari dua bukti dokumen elektronik di CD berupa pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), serta 67 bukti dokumen surat.
Rinciannya, yakni penggugat I dan II menyerahkan sembilan alat bukti, penggugat III lima alat bukti dan penggugat IV sembilan alat bukti. Kemudian penggugat V dan VI tujuh alat bukti, penggugat VII dan VIII delapan alat bukti, serta penggugat IX sebanyak tujuh alat bukti.
Diketahui, dalam perkara itu, Presiden RI sebagai tergugat I, Mendagri tergugat II, Menkopolhukam tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.
Sementara sembilan pelaku usaha yang menggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya, gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.
Untuk gugatan materil, oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, masing-masing penggugat Rp5 miliar.
Pada sidang lanjutan tersebut, dokumen elektronik berupa pernyataan Mendagri dan Menkopolhukam diputar dipersidangan. Kesembilan penggugat memasukan dokumen elektronik tersebut sebagai bukti.
Sementara bukti dokumen surat para penggugat, diantaranya surat keterangan/laporan Polisi, dokumentasi penjarahan, akta pendiri perusahaan serta surat izin usaha perdagangan.
Usai penyerahan alat bukti dan pemutaran alat bukti dokumen elektronik, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.
“Sidang ditunda Selasa 30 Juli 2019 untuk penyerahan bukti para tergugat dan turut tergugat,” tutup Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH. AGK