Penggugat Tolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat

palu-hukum

PALU, MERCUSUAR – Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal menolak seluruh eksepsi (jawaban) tergugat dan turut tergugat.

Hal itu disampaikan penggugat pada sidang lanjutan dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat dan turut tergugat di Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (2/7/2019).

Diketahui, gugatan diajukan oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu. Kesembilan penggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).

Sementara tergugat dan turut tergugat, yaitu Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan (Menkeu) selaku turut tergugat.

Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.

Untuk gugatan materil, oleh penggugat I sebesar Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554.366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, setiap penggugat Rp5 miliar.

Diuraikan penggugat, dalil posita penggugat nyata dan jelas bahwa yang dipersoalkan adalah tindakan para tergugat terkait statemen tergugat II dan III serta tindakan para tergugat  yang belum bekerja maksimal sesuai mandat undang-undang, lambat mengantisipasi meluasnya eskalasi penjarahan dan kurang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.  

“Dipersoalkan para penggugat adalah tindakan para tergugat yang dikualifikasi perbuatan melawan hukum oleh penguasa, hingga penyelesaiannya melalui gugatan perdata.  Sudah tepat apabila diajukan melalui mekanisme perddata di Pengadilan Negeri Palu,” tandas kuasa hukum penggugat, Susanto Saganta SH dan Abd Rajab SH.

Demikian eksepsi kewenangan relatif bahwa PN Palu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena para tergugat dan turut tergugat beralamat di Jakarta, kata penggugat, tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Sebab dalam perkara aquo terdapat entitas hokum yang merupakan legal mandatory pemerintah pusat di daerah. Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 142 Ayat (2) Rbg, maka PN Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Sementara terkait eksepsi tergugat bahwa gugatan error in persona (salah pihak atau kurang pihak) karena tidak menggugat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikatakan penggugat tidak beralasan menurut hukum. Sebab yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu putusan MA Nomor: 350 K/Sip/1971 tanggal 16 Januari 2017 (putusan MA Nomor: 3909 K/Pdt/1994 tanggal 11 April 1997) dalam putusannya menyebutkan bahwa para penggugat mempunyai kewenangan menentukan siapa-siapa yang akan digugat.

Demikian eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait eksepsi gugatan kabur, gugatan tidak memenuhi unsure Pasal 1365 KUHPerdata, legal standing dan gugatan prematur, juga dikatakajn penggugat tidak beralasan menurut hukum.

Olehnya, kata penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara pada para tergugat. “Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar penggugat.

Usai penyampaian replik oleh penggugat, Majelis Hakim diketuai Paskatu Hardinata menunda sidang hingga Selasa 9 Juli 2019 untuk duplik tergugat dan turut t6ergugat. AGK           

Pos terkait