Penggunaan di Sulteng Over Quota

index

PALU, MERCUSUAR – Laporan wilayah pe Juli 2019 dari PT Pertamina (Persero) menyebutkan bahwa penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Provinsi Sulteng mengalami over quota mencapai 108,9 persen.

Hal itu diungkapkan Sales Brand Manager PT Pertamina (Persero), Mahdi saat rapat koordinasi (rakor) pengawasan pendistribusian LPG 3 kg, premium dan solar bersubsidi se Provinsi Sulteng, Rabu (30/10/2019) lalu.

Menurutnya, tingginya pengguna solar bersubsidi di Sulteng disebabkan oleh banyaknya sektor industri yang membeli. Padahal dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI Nomor: 13 Tahun 2018 sangat jelas mengatur tentang penyaluran solar bersubsidi.

Berdasarkan Permen ESDM, kata Mahdi, ada beberapa usaha yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait.

Dicontohkannya, bidang usaha perikanan yang boleh membeli solar bersubsidi yang dijual di SPBU dengan mengantongi rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan. Selain itu, petani atau kelompok usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare.

Menurut Mahdi, kuota solar bersubsidi Sulteng tahun 2019 hanya 122,879, dimana kuota itu menurun dibandingkan kuota tahun 2018 sebesar 129,415 atau turun 5,1 persen.

“Seharusnya pemerintahnya saat mengajukan kuota harus lebih atau sama dengan jumlah kuota tahun sebelumnya,” tutur Mahdi.

Olehnya, ia berharap tahun 2020 kuota yang diajukan Pemerintah Sulteng untuk BBM bersubsidi harus lebih besar dari tahun sebelumnya, sehingga ketersediaan BBM bisa mencukupi dan tidak ada lagi antrean panjang di SPBU. TIN

 

 

 

Pos terkait