PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sigi tahun 2023 dan pedoman teknis penyampaian data-data pendukung indikator kinerja kunci pada sistem informasi SILPPD, bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sigi, di salah satu hotel di Palu, Selasa (6/6/2023).
Bupati Sigi, Moh Irwan dalam sambutannya mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagaimana yang diamantkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kata dia, LPPD merupakan salah satu sarana sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dalam hal penyusunan LPPD dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk LPPD kabupaten.
“Capaian kinerja dalam pengisian LPPD wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan dan transparansi, menghasilkan informasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan dan harus bersumber pada elemen data capaian kinerja perangkat daerah,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, pemahaman dan cara pengisian IKK dalam LPPD di masing-masing perangkat daerah dapat terlaksana dengan lebih cepat, tepat dan efektif.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, Asisten II dan III Setdakab Sigi, dan seluruh kepala OPD lingkup Kabupaten Sigi. */AJI