POSO, MERCUSUAR – Warga Desa Malitu, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, sampai saat ini belum mendapat kepastian soal izin pengelolaan hutan.
Padahal, sejak tanggal 14 September 2022, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sulteng, serta KPH Sintuwu Maroso Poso telah melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan persetujuan pengelolaan hutan desa di Desa Malitu.
Permohonan hutan desa seluas 1.027 hektare telah diajukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mesale, Desa Malitu sejak tanggal 3 Februari 2022 lalu kepada KPH Sintuwu Maroso, yang diterima langsung Kepala KPH Sintuwu Maroso dan diteruskan ke Pokja PPS Provinsi Sulteng. Namun, hingga saat ini, izin mengelola hutan desa tak kunjung terbit.
Kepala Desa Malitu, Elpius Apandano mengatakan, Pemerintah Desa Malitu sudah menunggu cukup lama izin kelola hutan desa tersebut dapat diterbitkan oleh KLHK.
“Saya sudah tidak tahu mau jawab apa ketika masyarakat bertanya-tanya kapan izin keluar, karena ini sudah hampir 4 bulan sejak verifikasi teknis dilaksanakan di Desa Malitu,” ucap Kades, Selasa (31/1/2023).
Kades mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Program Perhutanan Sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Tapi pada praktiknya, proses dalam mendapatkan izin pengelolaan area hutan kepada pemerintah harus menempuh perjuangan yang cukup panjang,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua LPHD Mesale, Kristianus Bakumawa mengaku pihaknya sudah berupaya menanyakan ke KPH Sintuwu Maroso, namun jawabannya masih menunggu SK dari KLHK.
“Sebagai ketua LPHD, saya terus didesak oleh anggota LPHD dan Kelompok Perhutanan Sosial tentang izin ini, dan kami tidak mendapatkan informasi yang jelas dari pihak berwenang, apakah ada dokumen yang kurang atau seperti apa, kami minta kejelasannya,” ungkapnya.
Kini, warga Desa Malitu berharap pemerintah yang berwenang segera menerbitkan izin hutan desa di Desa Malitu, agar masyarakat bisa menguatkan kelompok usaha perhutanan sosial, dengan mengelola hasil hutan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama. ULY