PALU, MERCUSUAR – Meskipun proses pencairan telah mulai dilaksanakan secara bertahap, proses pendaftaran dan pengumpulan data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah diperpanjang sampai 15 September 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus Bandu saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
“Kan, seharusnya berakhir 31 Agustus 2020. Itu diperpanjang sampai 15 Desember 2020,” katanya.
Olehnya, pihak instansi atau perusahaan masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan pekerjanya yang memenuhi syarat sebelum waktu perpanjangan selesai.
Dia menyebutkan bahwa data terakhir yang diterimanya terkait penerima BSU di Sulteng yang telah dikirim ke pusat sekira 87.000 orang. Diperkirakan, masih ada sekitar 5.000 data pekerja yang tersisa untuk dapat dikirim.
“Kami harap penambahan waktu ini bisa dimanfaatkan, untuk menuntaskan pendataan pekerja penerima BSU,” ujarnya.
Arnold juga mengungkapkan saat ini telah ada ketentuan baru terkait informasi data penerima BSU, yakni dikeluarkan satu pintu hanya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Data dari BPJS Ketenagakerjaan di daerah akan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan pusat, untuk selanjutnya disetor ke Kemenaker untuk didata secara keseluruhan.
Diketahui, BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh pekerja di instansi maupun perusahaan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan, dengan skema pencairan selama dua kali, masing-masing Rp1,2 juta tiap pencarian. IEA