PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng melayangkan surat teguran kedua pada puluhan pengusaha atau pengembang usaha, SPBU, cafe dan lainnya yang belum mengurusi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulteng, I Made Sudita mengatakan teguran kedua tersebut diberikan kepada para pengembang yang belum mengurusi dokumen Andalalin setelah sebelumnya diberikan surat teguran pertama.
“Teguran kedua baru kemarin kita layangkan ke masing-masing pengembang,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).
Dikatakannya jumlah pengembang usaha yang wajib mengurusi Andalalin di Sulteng sekira 40 pengembang, sedangkan yang sudah melapor untuk melengkapi dokumen baru sekira lima pengembang. “Sebelumnya yang sudah dapat teguran pertama belum ada satupun yang merespon, makanya teguran kedua ini kami berikan. Selain dari lima pengembang yang sudah mengurusinya,” ungkapnya.
Dari pengembang yang belum mengurusi, lanjutnya, Dishub menemukan beberapa SPBU sudah memiliki dokumen tersebut. Namun yang mengeluarkan dokumne bukan Dishub Sulteng, tapi oleh Dishub Kota Palu. “Beberapa pengembang terutama SPBU yang sudah punya Andalalin termasuk juga SPBU di Jalan Ngurah Rai dan Dewi Sartika, rupanya yang mengeluarkan rekomendasi andalalin adalah dinas kota, seharusnya dinas provinsi,” ujar I Made.
Melihat temuan itu, pihaknya akan mengevaluasi dan mengecek kembali dokumen andalalin dua SPBU tersebut, sehingga tidak lagi bermasalah. “Hal ini dilakukan mengingat perubahan pola transportasi terjadi selama lima tahun dan harus dievaluasi setelahnya,” jelasmya.
Lanjut I Made, jauh sebelumnya Dishub Sulteng sudah memperingatkan para pengembang usaha yang tidak mengurusi dokumen Andalalin akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Dimana, Pasal 18 Ayat (1) Permenhub itu disebutkan bahwa pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban tercantum dalam dokumen hasil Andalalin, dikenai sanksi administrasi oleh pemberi izin sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Sementara Ayat (2), ditegaskan bahwa sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin dan/atau pencabutan izin. “Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis diberikan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Namun jika pengembang tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis, akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama 30 hari kalender,” jelas I Made.
Ditekankannya, setelah diberi peringatan dan tidak juga melaksanakan kewajiban hingga berakhir jangka waktu tersebut, para pengembang akan dikenai denda paling banyak 1% dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila pengembang tidak melaksanakan kewajiban itu selama 10 hari sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 90 hari kalender sejak pembayaran denda, akan dikenai sanksi pembatalan atau pencabutan izin.
Sejauh ini, sambung Made belum ada satupun para pengembang yang dicabut izinnya karena tidak melengkapi dokumen Andalalin. Namun pihaknya konsisten mendorong agar pengembang segera melengkapi dokumen tersebut.
Olehnya itu, ia berharap seluruh pengembang segera mengurusi dokumen tersebut. “Bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas bagi angkutan jalan. Dokumen ini penting sekali untuk masa akan datang,” tutupnya. BOB