SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi melaksanakan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka penjelasan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta atas pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda).
Adapun dua buah ranperda tersebut adalah, ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo dan ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian disampaikan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke VI masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Gedung Dekab Sigi sementara, Senin (18/4/2022).
Kata dia, sebagai tahapan pembahasan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi, terkait pengajuan dua buah ranperda, yang akan dilaksanakan pada Selasa (19/4/2022) pukul 10.00 Wita.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi, yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna, serta para pimpinan perangkat daerah, baik langsung maupun secara virtual.
Ucapan yang sama pula disampaikan kepada Wakil Ketua I dan II, seluruh tenaga ahli Fraksi dan tim ahli Dekab Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan baik media cetak dan elektronik, yang sempat meliput rapat paripurna Dekab Sigi. AJI