BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka memimpin rapat sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pembahasan permasalahan Gas 3 kilogram (kg) tahun 2025, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Senin (8/9/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, aparat pengawas, serta pelaku usaha distribusi terkait kebijakan harga dan persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh gas 3 kg.
Dalam rapat tersebut, Amirudin menegaskan, berbagai persoalan terkait distribusi elpiji 3 kg harus dicarikan solusi melalui diskusi bersama, mengingat hal itu menyangkut kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Ia juga menginstruksikan Tim Satgas elpiji 3 kg memperketat pengawasan distribusi, serta meminta agen untuk tidak menyalurkan tabung kepada pangkalan ilegal.
“Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin harus ditutup. Kita semua harus memastikan agar penjualan tidak melebihi HET,” tegas Amirudin.
Dalam laporannya, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba menyampaikan penetapan HET elpiji 3 kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulteng nomor 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Dalam keputusan tersebut, harga elpiji 3 kg mengalami kenaikan sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024.
Untuk wilayah Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan masing-masing radius 0—60 KM HET Rp20.000, harga jual ke pangkalan Rp17.500, margin pangkalan Rp 2.500. Selanjutnya, radius 60—120 KM HET Rp22.000, harga jual ke pangkalan Rp19.500, margin pangkalan Rp 2.500. Lalu, radius 121—180 KM HET Rp24.000, harga jual ke pangkalan Rp21.000, margin Pangkalan Rp3.000.
Natalia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei lapangan, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan, antara lain harga jual di atas HET, pangkalan tidak memasang papan nama pangkalan, penitipan elpiji pada pangkalan lain atau pedagang bukan pangkalan, pendistribusian tabung ke pangkalan mengalami keterlambatan, tabung gas yang isinya tidak sesuai, serta pangkalan tidak melakukan penjualan kepada masyarakat sekitar, tetapi malah di distribusikan keluar wilayah desa.
Selain itu, adanya pangkalan fiktif, adanya pedagang bukan pangkalan resmi/pengecer yang memiliki 50 hingga 65 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi, adanya pangkalan yang menggunakan tabung 3 Kg untuk usaha sendiri dan disalurkan kepada masyarakat hanya sebagian kecil dari jumlah kuota, pangkalan yang banyak melakukan pengaduan karena ketidaksesuaian, sehingga mengalami intimidasi bahkan tidak dilayani oleh agen, kuota pangkalan paling sedikit 25—450 tabung, pangkalan ada yang diperjualbelikan, serta segel pada tabung mudah lepas.
“Terdapat pangkalan yang tidak memiliki rekomendasi Dinas sesuai dengan Kepmen SDA Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liguefied petroleum Gas tertentu tepat sasaran,” sebut Natalia.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banggai akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Disperindag terkait hasil temuan di lapangan. Pemkab Banggai berencana akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat solusi konkret atas berbagai permasalahan distribusi elpiji 3 kg.
Nantinya, SE tersebut mampu mempertegas aturan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan agar distribusi elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat. */PAR