PALU, MERCUSUAR – Penundaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 menjadi WHO Oktober 2026 adalah bentuk perhatian pemerintah kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal hingga Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Makmur M. Arief, saat membuka kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag, yang dilaksanakan di UPT Diklat Pertanian Kabupaten Sigi, Senin (26/8/2024).
Kegiatan tersebut adalah kerja sama antara Kemenag Sulteng, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, dan anggota DPR RI komisi VIII, yang akan dilaksanakan pada 26—28 Agustus di lima tempat yang berbeda di Sigi, Palu dan Donggala.
Makmur yang juga Ketua Satgas Halal Sulteng mengatakan, penundaan tersebut dilakukan juga untuk melindungi pelaku UMK agar tidak bermasalah secara hukum, atau terkena sanksi administrasi karena belum memiliki sertifikat halal.
“Penundaan ini hanya berlaku bagi UMK. Sedangkan pelaku usaha menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024,” ujar Makmur.
Kepada para peserta kegiatan itu, Makmur mengingatkan agar melakukan beberapa hal. Pertama, bagi yang memiliki sertifikat halal, segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat, dengan cara menghubungi para Pendamping Produk Halal (PPH).
Kedua, bagi yang telah memiliki sertifikat halal, diminta untuk membantu melakukan sosialisasi ke pelaku usaha lainnya, bahwa pengurusan sertifikat halal mudah dan tidak dipungut biaya.
“Pendaftaran halal dapat melalui jalur mandiri atau reguler, daftar kelompok, difasilitasi dan pendaftaran gratis,” tandas Makmur.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi mengatakan kegunaan mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, yaitu pasarnya akan lebih luas serta tidak ada keraguan bagi produk yang dipakai & konsumsi. */IEA