PALU, MERCUSUAR – Perum Bulog Kanwil Sulteng terus melaksanakan penyaluran beras SPHP sesuai penugasan pemerintah, hingga Desember 2025 mendatang.
Pemimpin Wilayah (Pimwil) Bulog Sulteng, Elis Nurhayati kepada media ini, di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025) mengungkapkan, pada Juli 2025 pihaknya telah merealisasikan sebanyak 266,600 ton dari total target sebanyak 13.056 ton.
Ia menjelaskan, penyaluran beras SPHP bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Penugasan tersebut dilaksanakan periode Juli—Desember 2025.
Saat ini, kata Elis, pihaknya telah menyalurkan beras SPHP melalui sejumlah saluran pengecer di pasar rakyat, terutama pasar pencatatan BPS. Selanjutnya, di Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP), outlet BUMN, serta pada pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) baik oleh Dinas Pangan Provinsi Sulteng, dinas terkait di kabupaten dan kota, TNI/Polri. Selain itu, dapat pula dilaksanakan di RPK Perum Bulog yang sudah terverifikasi, dan swalayan/toko modern yang tidak melakukan penjualan grosir.
Hal itu berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 224 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 215 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabillisasi Pasokan Dan Harga Pangan di Tingkat Konsumen Periode Juli—Desember 2025, penyaluran beras SPHP dilaksanakan melalui operasi pasar umum di tingkat eceran dikakukan oleh mitra Perum Bulog.
“Penyaluran melakui pengecer di pasar rakyat diprioritaskan dan dioptimalkan di kabupaten/kota barometer inflasi, wilayah dengan harga beras di atas harga eceran tertinggi beras dan atau wilayah nonsentra produksi,” ujarnya.
Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi SPHP dengan harga Rp11.000 per kilogram di gudang Bulog, dan mitra dapat menjual maksimal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, yakni Rp12.500 per kilogram.
“Untuk konsumen akhir dibatasi maksimal 2 karung ukuran kemasan 5 kilogram, dan tidak boleh dijual lagi,” tegasnya.
Elis menyebutkan, mitra Bulog sebagai pelaksana penyaluran beras SPHP akan diverifikasi lebih dulu oleh Bulog. Verifikasi dapat melibatkan dinas penyelenggara urusan bidang pangan atau perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan atau Satgas Pangan Polri.
“Mitra Perum Bulog sebagai pelaksana SPHP Beras mendapatkan surat penetapan sebagai mitra penyaluran dari Perum Bulog, dan wajib menjamin harga penjualan hingga tingkat konsumen akhir maksimal dengan harga eceran tertinggi,” jelasnya.
“Harapannya, ke depan dengan tambahan saluran mitra SPHP dapat menambah masif penyaluran SPHP, sehingga memudahkan masyarakat untuk membeli beras dengan harga terjangkau dan dapat menurunkan harga beras di pasar,” tandas Elis. IEA