Penyaluran Stimulasi – Sigi Usulkan Perpanjangan Waktu

Iskandar Nongtji

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi beberapa waktu lalu telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan RI terkait rekomendasi persetujuan perpanjangan waktu untuk dana stimulan tahap II bagi korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 lalu.

Demikian dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji, Selasa (13/10/2020).

“Beberapa waktu lalu kami sudah usulkan dan Alhamdulillah rekomendasi dari BNPB sudah keluar,” katanya.

Lanjut Asisten, usulan perpanjangan dari penyaluran dana stimulan tahap II dengan jangka waktu 12 bulan. “Apakah nanti ini disetujui atau tidak atau mungkin dikurangi waktunya, kami tetap menunggu agar penyaluran dan pembayaran stimulan tahap kedua ini bisa berjalan lagi,” jelasnya.

Ia menejaskan sejak tanggal 22 Juli 2020 lalu pemerintah telah menghentikan penyaluran dan pembayaran dana stimulan tahap II, karena telah berakhirnya masa kontrak dari tim TP4D.

Namun secara keseluruhan data-data yang siap disalurkan dan dicairkan pada prinsipnya secara administrasi telah selesai. “Tinggal menunggu petugas-petugas TP4D yang akan diperpanjang nanti. Adapun jumlahnya itu sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait data-data perubahan status yang turun status dan naik status yakni rusak ringan, sedang dan berat, dijelaskannya bahwa semua itu sudah bisa proses dan kurang lebih sekitar 200an data Kepala Keluarga KK yang telah siap untuk disalurkan akan segera dilaksanakan.

“Semua itu kita bisa kerjakan setelah nantinya ada persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dan usulan kita ke Kementerian Keuangan kemarin sudah ditandatangani oleh bapak Bupati dan sudah sampai ke Kementerian Keuangan dan kita tinggal menunggu proses persetujuannya itu. Jika sudah disetujui berarti kita sudah bisa bekerja sampai batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan terhadap usulan kita dalam jangka waktu 12 bulan ini,” ujarnya.

Diketahui Pemkab Sigi merupakan yang pertama dan mendapat rekomendasi dalam hal perpanjangan stimulan tahap II. Sehingga jika usulan perpanjangan sudah bisa diterima tentunya dalam hal ini Pemkab Sigi sudah bisa melakukan revisi terkait dengan perubahan jumlah KK.

Adapun jumlah KK yang dimaksud yang terdiri dari yang layak dibayar dan tidak layak atas dasar hasil uji publik, hasil rekomendasi serta dilakukan secara profesional dan transparan/terbuka.

Lebih lanjut, pada tanggal 24 Oktober 2020, pemerintah bersama pihak Budha Tzu Chi akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan huntap.
“Kemungkinan akan kita tinjau dan evaluasi, sejauh mana yang telah dilakukan oleh pihak Budha Tzu Chi dalam hal melakukan undian KK, termasuk mana yang akan menempati blok-blok sesuai dengan hasil undian tersebut,” sambungnya.

Ia berharap semua proses bisa terselesaikan secepatnya. Olehnya, masyarakat diharapkan dapat bersabar dan tidak mudah terprovokasi informasi desas-desus dari luar, apakah akan dibayar atau tidak dibayar. “Upaya ini dilakukan sebagai bentuk  percepatan pemulihan penyintas bencana gempa dan likuifaksi di daerah Kabupaten Sigi,” tutupnya. BAH

Pos terkait