PALU, MERCUSUAR – Para penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Sulteng diingatkan untuk tidak alergi terhadap saran dan kritikan yang disampaikan oleh Ombudsman.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, saat menyampaikan sambutan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, pada serah terima jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, di Palu, Selasa (28/3/2023).
“Justru dengan adanya saran dan kritik tersebut, dapat mencegah terjadinya perilaku-perilaku arogansi dan maladministrasi dalam pelayanan publik, yang apabila terus menerus dibiarkan bukan tidak mungkin akan menjadi perilaku koruptif,” tegas Novalina.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng bersama Ombudsman RI turut meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Novalina berharap, MoU tersebut dapat ditindaklanjuti dengan komitmen penuh, sehingga mewujudkan pelayanan publik yang maksimal di Provinsi Sulteng.
“Sudah ada 3 Kabupaten yang berada pada predikat hijau. Mudah-mudahan kabupaten lain juga dapat menyusul, dan juga provinsi Sulteng, yang saat ini masih berada di kuning. Insyaallah, hal-hal ini bisa kita perbaiki dalam waktu yang dekat. Semoga hasil MoU ini dapat segera disosialisasikan dan ditindaklanjuti dengan komitmen yang penuh,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan perkembangan maladministrasi di dalam pelayanan publik, pada 5 besar secara nasional, yang paling tinggi adalah penundaan berlarut, atau penyelesaian pelayanan yang tidak sesuai dengan dijanjikan.
Selanjutnya kedua adalah tidak memberikan pelayanan, ketiga penyimpangan prosedur, keempat tidak patut, dan kelima tidak kompeten.
“Lima hal ini kira-kira 85,81 persen dari seluruh maladministrasi yang terjadi,” ungkap Jemsly.
Sedangkan di Provinsi Sulteng, Jemsly mengungkapkan yang tertinggi adalah penundaan berlarut, disusul yang kedua tidak patut, ketiga penyimpangan prosedur, keempat tidak memberikan pelayanan, dan kelima pemberian imbalan uang, barang dan jasa.
“Inilah tugas di Sulteng, untuk memperbaiki maladministrasi yang terjadi sekarang. Pada kesempatan ini, dengan adanya MoU semoga Pemda Provinsi Sulteng bisa masuk 10 besar tahun ini. Nanti tugas besarnya Ombudsman akan mendampingi untuk perkembangan dari pelayanan publik di Sulteng, “ pungkas Jemsly. IEA