LUWUK, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, memimpin diskusi dalam rangka pengumpulan data penyusunan naskah akademik dan draft RUU tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim), di ruang rapat umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Jumat (2/9/2022).
Diskusi tersebut diikuti oleh Tim Perancang RUU Pembentukan Sultim dari Badan Legislasi DPR RI, unsur Forkopimda Banggai, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Sekretaris Daerah Banggai, Abdullah Ali dan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, serta para Asisten dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Banggai.
Dalam arahannya, Bupati Banggai mengatakan, Pemkab Banggai akan mengawal rangkaian proses pemekaran daerah Sulawesi Timur (Sultim).
“Pemkab Banggai akan mendukung penuh dan mengawal setiap proses, untuk memekarkan Provinsi Sultim,” kata bupati.
Kenapa diperlukan pemekaran kata bupati, karena jarak daerah-daerah di kawasan timur Sulawesi menuju ibu kota provinsi sangat jauh, sehingga perlu mendekatkan pelayanan antara pemerintah propinsi dan masyarakat.
Kemudian Banggai sendiri lanjut bupati, memiliki banyak potensi yang menunjang daerah tersebut sebagai pusat Provinsi Sultim.
“Kita tidak bisa lama-lama bergantung terus ke provinsi induk, karena kita punya gas, nikel, minyak perkebunan dan lumbung padi,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Perancang RUU, Mardi Santoni menjelaskan, telah melakukan diskusi dengan akademisi Universitas Tadulako, DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Hasilnya, mereka menyepakati untuk memekarkan Sultim.
Termasuk Pemkab dan DPRD Kabupaten Tojo Unauna, Banggai Kepulauan (Bangkep), Banggai Laut (Balut), Morowali dan Morowali Utara (Morut), sudah sepakat mendukung terbentuknya Sultim.
“Sultim memang sudah lama bisa mekar, tetapi terhalang moratorium, jadi sekarang proses itu bisa dilaksanakan,” tandas Mardi Santoni. */PAR