PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu membuka posko pengaduan, korban kebijakan pemerintah atau kebijakan lain, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan penanggulangan COVID-19.
“inilah salah satu rekomendasi, dihasilkan dari rapat anggota cabang (RAC) DPC PERADI Kota Palu,” kata Sekretaris PERADI Kota Palu, Harun, Senin (20/9/2021).
Ia mengatakan, kegiatan RAC tersebut dilakukan dengan metode daring diikuti dari tempat masing-masing dan luring, dari sekretariat DPC PERADI Palu, dihadiri oleh pengurus, Koordinator DPN Wil. Sulteng, dan Ketua Dewan Kehormatan.
“Rapat anggota cabang adalah amanat anggaran dasar PERADI, yang wajib dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun,” ujarnya.
Selain membuka Posko pengaduan kata dia, pihaknya melakukan kaji kritis atas peraturan perundang-undangan yang merugikan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya kata dia, melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi advokat sebagai penegak hukum.
Tak kalah penting, kata dia, mendorong penegakkan hukum yang adil dan bermartabat termasuk dalam kaitannya dengan penegakkan UU Advokat.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai mengatakan, moment RAC, juga dijadikan momen konsolidasi anggota PERADI Palu, dalam mendorong pelaksanaan MUNAS bersama 3 kubu Peradi.
“DPC berharap agar rekonsiliasi di tingkat Nasional dapat terwujud dengan cepat, demi mempertahankan status PERADI sebagai wadah tunggal Advokat, ” tukasnya. */JEF