PALU, MERCUSUAR – Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdurrachman M. Kasim, melantik 29 calon advokat PERADI, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Selasa (16/8/2022). Pelantikan ini, berdasarkan mandat dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Otto Hasibuan.
Usai pelantikan, para advokat PERADI ini lalu diambil sumpah oleh Ketua PT Sulteng, Muefri.
Korwil PERADI Sulteng, Abdurrachman M. Kasim, dalam sambutannya mengatakan, PERADI adalah organisasi yang profesional dalam manajemen, akuntabel dan zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen.
“Buktinya, anak saya yang belum memenuhi syarat, tidak diikutkan dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji hari ini. Padahal saya adalah pengurus pusat,” kata Abdurachman.
Ia mengatakan, pengangkatan advokat dilakukan oleh PERADI, sebagai organisasi advokat yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang Advokat (UUA).
“Pengambilan sumpah adalah prosesi terakhir dari keseluruhan proses rekruitmen advokat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum dilantik, mereka masih disebut calon advokat, setelah dilantik baru menjadi advokat, namun belum bisa melaksanakan tugas profesi.
“Sebagai syarat untuk melakukan tugas profesi, seorang advokat harus disumpah/diambil janjinya terlebih dahulu oleh Ketua PT, dalam sidang istimewa,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PERADI Palu, Harun mengatakan, pihaknya berharap, advokat muda dapat menerapkan ilmu yang dimiliki dalam membantu para pencari keadilan, dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta berpegang teguh pada UU advokat dan kode etik. */JEF