Perangkat Desa Donggala Dilindungi BP Jamsostek

FOTO BP JAMSOSTEK N' DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR – Sejak 1 April 2020, seluruh perangkat desa baik Kepala Desa (Kades) maupun aparat desa di Kabupaten Donggala terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

BP Jamsostek sebagai jaminan sosial kerja para perangkat desa yang bertujuan pada peningkatan taraf hidup perangkat desa. Sebab pemberian jaminan sosial itu mampu meringankan beban para perangkat desa apabila terjadi sesuatu diluar harapan.

Demikian dialog interaktif kerjasama operasional BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Donggala ‘Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Donggala’ yang dibuka Bupati Donggala, Kasman Lassa serta turut dihadiri pimpinan OPD yang menangani perlindungan kerja para aparat desa di Gedung Wisma Donggala, Rabu (11/3/2020).  

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggal telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi aparat desa, dan akan menyusul pula untuk perangkat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Dananya dari Anggaran Belanja Desa yang bersumber bersumber dari  Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak akan memotong gaji.

“Ini sudah menjadi ketentuan yang mengatur untuk memberi perlindunggan, kita tadi sudah sudah kumpulkan dan sosialisasikan. Dananya sendiri ada di desa dari dana desa,” ujar Bupati.

Kerjasama dengan BP Jamsostek itu untuk menjaga aparat desa agar terlindung saat bekerja dan terawasi, dengan iuran per orang sebesar Rp12.500 yang berada di 158 desa.

Tarif iuran untuk dua program jaminan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0.24 persen dan program Jaminan Kematian (JKm) sebesar 0,30 persen, dimana keseluruhanya yang telah ditetapkan 54 persen berdasarkan UU  Nomor: 24 Tahun 2011, dengan mematok upah minimum Kabupaten Donggala sekira Rp2,4 juta.

Aparatur desa, kata Bupati, banyak berstatus tenaga honorer atau kontrak tersebut merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di desa yang juga memiliki risiko kerja. Namun masih banyak belum menyadari hal tersebut.

“Selain mendapatkan upah rendah, masih banyak aparatur desa yang belum mendapat perlidungan jaminan sosial. Sehingga, jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja saat bertugas dan tidak bisa lagi bekerja, maka berhenti pula penghasilannya dari tugas sebagai aparatur desa,” ujar Bupati.

Padahal, sambungnya, untuk tercover dalam dua program dasar, yakni JKK dan JKm, aparatur desa hanya perlu mengalokasikan iuran Rp12.500 per jiwa per bulannya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Palu, La Uno menjelaskan keuntungan bagi pemerintah desa megikutkan aparatur desa dalam program JKK dan JKm, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKm

Manfaat JKK, kata La Uno, diataranya peserta dilindungi atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja serta perjalanan dinas. Kemudian, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan.

Peningkatan manfaat itu tertuang pada PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKm. “Peningkatan manfaat yang cukup signifikan ini tidak diikuti oleh kenaikan iuran, artinya iuran yang diangsur peserta tetap sama meski ada peningkatan manfaat,” terangnya.

Adapun beberapa manfaat yang meningkat cukup siginifikan untuk program JKK, sambungnya, adalah pemberian manfaat beasiswa. Pemberian beasiswa ditujukan maksimal kepada dua orang anak dengan nilai Rp174 juta atau naik 1.350% dibandingkan dengan aturan lama yang hanya Rp12 juta untuk satu anak.

Selain itu, PP baru juga memberikan manfaat kebutuhan medis tanpa medis. “Jadi jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit hingga lama, maka total biaya akan dibayarkan BP Jamsostek penuh. Bahkan BP Jamsostek juga akan memberikan uang santunan pengganti upah selama dirawat selama satu tahun penuh sebesar 100% dari penghasilan,” jelasnya.

Terkait biaya transportasi yang akan didapat peserta jika mengalami kecelakaan kerja, lanjut La Uno, seperti biaya transportasi darat menuju rumah sakit Rp5 juta, transportasi laut Rp2,5 juta dan transportasi udara sebesar Rp10 juta. Kemudian ada pula biaya perawatan di rumah atau ‘home care’ dengan maksimum limit Rp20 juta untuk satu tahun. “Karena musibah menjadi hal yang tidak dapat diprediksi dan diharapkan, sehingga dengan adanya JKK dan Jkm, kedepan keluarga yang menjadi tulang punggung mengalami musibah tidak akan kesulitan dalam bertahan hidup, karena adanya perlindungan bagi tenaga kerja,” kata dia.

Program BP Jamsostek juga tidak mengikat. Artinya, Pemerintah Desa diberi kebebasan memilih. “Manfaat program ini untuk masa depan mereka, yakni Kades, Sekdes, Kaur (Kepala Urusan), Kadus Kepala Dusun) dan Kasi (Kepala Seksi),” katanya.

Sementara manfaat JKm, La Uno menyebut pemberian manfaat juga berupa beasiswa yang mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. Hanya saja, pada program itu ada syarat minimal kepesertaan selama tiga tahun. Selain itu, program JKm juga akan diberikan uang santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta atau meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta.

“Di JKm ini kalau kita total dari rinciannya, kalau dulu totalnya Rp36 juta, kalau sekarang totalnya Rp216 juta termasuk beasiswa. Manfaat program JKm naik 500%,” tambah Kepala BP Jamsostek Donggala, Najmawati.

Diketahui, program JKm berlaku untuk kasus pekerja yang meninggal dunia karena sebab apapun. ABS

Pos terkait