Peraturan BPH Migas Disosialisasikan

PALU, MERCUSUAR – Plh. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. H. Rudi Dewanto membuka Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019, di salah satu hotel di Palu, Senin (7/11/2022).

Dengan sosialisasi ini, Rudi mengharapkan adanya meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penggunaan dan pendistribusian BBM sesuai peruntukannya.

“Dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah,” kata Rudi membaca sambutan Gubernur Sulteng.

Ia melanjutkan, Perpres 17 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu bertujuan agar perangkat daerah provinsi selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi BBM.

“Agar segala kebutuhan masyarakat untuk memeroleh BBM bersubsidi dapat terpenuhi setiap saat secara tertib dan aman,” harapnya.

Sementara itu, Humas BPH Migas melalui Narcici Makaleo menyampaikan dalam waktu dekat akan diumumkan Perpres perubahan atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Ketika keluar akan dilakukan sosialisasi masif ke masyarakat,” tandasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari unsur OPD teknis provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng, Pertamina, pengelola SPBU, Organda dan pihak terkait lainnya. */IEA

Pos terkait