Perbaikan Syarat Bakal Caleg, PKS Parpol Pertama Serahkan Dokumen

PALU, MERCUSUAR – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulteng menjadi partai politik (parpol) pertama yang menyerahkan dokumen hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng.

Sekretaris Umum (Sekum) DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli mengatakan PKS sebagai partai nomor urut 8, memilih di tanggal 8 menyerahkan dokumen hasil perbaikan, dan menjadi partai pertama di Sulteng yang melengkapi berkas bakal calegnya.

“Ini bukti keseriusan kesiapan untuk menang pada pemilu 2024, dari para pengurus dan seluruh bacaleg provinsi dengan jumlah 55 orang,” kata Rusman, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, usai menyerahkan berkas di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (8/7/2023).

Rusman mengatakan, pihaknya telah mengikuti seluruh aturan dan ketentuan dari KPU untuk perbaikan syarat dokumen 55 Bacaleg Provinsi Sulteng. Termasuk diantaranya, telah terpenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen (15 bacaleg perempuan dari 55 atau 36 persen).

Sementara itu, untuk perolehan kursi pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 nanti, Rusman menargetkan sebanyak 7 kursi dari 4 kursi saat ini.

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon diagendakan pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Sementara verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersebut di atas, status pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi dinyatakan Lengkap dan Diterima,” ungkap Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, saat membacakan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi dari PKS.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPW PKS Sulteng, Muhammad Wahyuddin, Ketua BAPILU PKS Sulteng, Rustam Abidin, Wakil Sekretaris sekaligus LO, Sudirman Anas, dan Rasyidi Bakri dari Bawaslu Sulteng. */IEA

Pos terkait