PALU, MERCUSUAR – Pengurus DPD Perbarindo Sulteng turut serta dalam pertemuan antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang membahas implementasi Undang – Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ketua DPD Perbarindo Sulteng, Ricky Tutuhantunewa dan Sekretaris DPD Perbarindo Sulteng, Andi Ady Akbar beserta pimpinan BPR di Sulteng mengikuti dengan seksama kegiatan itu karena berdampak pada pengembang bisnis BPR ke depan khususnya di Sulteng yang saat ini telah ada 8 BPR.
Diharapkan dengan adanya sinergi ini, keberadaan BPR akan semakin kuat dan solid dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin ketat, terutama dengan kehadiran bank digital dan kemajuan teknologi informasi lainnya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyanto mengatakan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2Sk dapat menjawab berbagai tantangan sektor keuangan di masa depan.
UU PPSK menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, termasuk BPR dan BPRS yang menjadi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
“Fungsi BPR akan lebih luas dari sebelumnya,” katanya dalam Gathering Perbarindo dan LPS sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Salah satu aturan dalam UU P2SK terkait BPR dan BPRS yakni BPR dan BPRS diperbolehkan untuk go public.
“IPO akan meningkatkan permodalan, juga profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan dari sisi GCG, karena banyak pemegang saham yang ikut mengawasi serta adanya persyaratan keterbukaan informasi bagi perusahaan public,” katanya.
Digitalisasi BPR dan BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas, perluasan layanan intermediasi, serta pendanaan BPR dan BPRS juga dibahas dalam UU P2SK.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah meminta agar pemerintah segera menyusun aturan turunan UU P2SK. HAI/ANT