Perda Baru Akan Dorong Kinerja Pemkab Donggala

????????????????????????????????????

DONGGALA, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Donggala dan Pemkab Donggala telah menghasilkan dua Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, Jumat (1/9/2023) mengatakan kedua Perda tersebut akan sangat penting dalam mendorong laju kerja Pemerintah Daerah.

Menurutnya, Pemkab dan DPRD Donggala telah bersinergi dengan baik, untuk menghasilkan beberapa keputusan penting dalam bentuk Perda, yang akan dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Donggala, dan diyakini akan memiliki dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Donggala.

Kedua Perda tersebut, adalah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala tahun 2017—2025, dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala tahun 2017—2025, diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam mengembangkan sektor pariwisata di Kabupaten Donggala, dengan berlandaskan pada potensi alam dan budaya yang kaya. 

“Kita akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Rustam.

Sementara terkait Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan adanya ketersediaan informasi dan data yang baik serta terorganisir, yang merupakan salah satu kunci kesuksesan dalam mengelola pemerintahan.

“Kehadiran Perda ini, akan memastikan dokumentasi dan arsip penting terjaga dengan baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan tetap terjaga,” ujar Rustam.

Selain dua Perda tersebut, Pemkab Donggala juga telah melakukan pembahasan intensif terhadap empat Rancangan Perda (Ranperda), yang saat ini sedang dalam proses fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pertama, Ranperda mengenai Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan. Menurut Rustam, Ranperda tersebut diperlukan terkait ekosistem mangrove. Sehingga diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem pantai dan menghadapi perubahan iklim dengan lebih baik.

Kedua, Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dalam Lingkungan Perusahan. Ia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan konsep modern yang harus diadopsi oleh sektor swasta. Dengan praturan ini, akan menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan dan peduli kepada masyarakat sekitar.

Ketiga, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional Donggala. 

“Kain tenun tradisional adalah warisan budaya berharga yang perlu kita lestarikan. Sehingga dengan adanya peraturan ini, akan melindungi dan mendorong perkembangan kreatifitas masyarakat dalam melestarikan kain tenun tradisional masyarakat,” jelas Rustam.

Keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, yang akan mengatur penyelenggaraan pendidikan secara lebih efektif dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. 

Sementara pada saat ini, DPRD Donggala sedang menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. HID

Pos terkait