BESUSU TENGAH, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual menggelar audiensi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI), Senin (2/2/2026), di Kantor Gubernur Sulteng.
Audiensi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan urgensi regulasi daerah sebagai instrumen perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual lokal sekaligus mendorong pemanfaatan dan komersialisasinya bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmen untuk menginisiasi pembentukan Perda KI melalui hak inisiatif DPRD serta meminta fasilitasi penyusunan draf substansi dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Sebagai tindak lanjut, Pemprov juga akan mendorong kabupaten/kota menyusun regulasi serupa di daerah masing-masing.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan menyampaikan surat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dilampiri contoh draf Perda KI sebagai referensi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Perda KI merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan daya saing daerah.
“Perda Kekayaan Intelektual menjadi landasan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual daerah,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang sistematis dan terintegrasi akan membuat pengelolaan serta komersialisasi kekayaan intelektual lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna menghadirkan regulasi kekayaan intelektual yang berdampak nyata bagi peningkatan nilai ekonomi lokal.






