Perda Nomor 4 Tahun 2019, DPRD Provinsi Sosialisasikan di Touna

FOTO SOSIALISASI PERDA TOUNA
SOSIALISASI  Nomor: 4 Tahun 2019 oleh DPRD Sulteng di Kabupaten Touna, Rabu (18/11/2020). FOTO: RAHMAN/MS

TOUNA, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulteng menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara  Penyusunan Program Pembentukan Perda di Aula Hotel Ananda Ampana, Rabu (18/11/2020).

Kegiatan itu ihadiri sejumlah anggota DPRD Sulteng, DPRD Kabupaten (Dekab) Tojo Unauna (Touna) serta sekretariat Dekab dan Badan Pembentukan Perda Dekab Touna serta Pemkab Touna.

Anggota DPRD Sulteng, Aminullah BK mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota serta anggota dekab dan kota mengenai keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pembentukan Perda, hingga dalam proses penyusunan dan pembentukan perda mengikuti program pembentukan perda yang ada.

“Perda ini merupakan acuan bagi daerah-daerah yang belum membuat perda sejenis di tingkat kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Tojo Unauna,” ujarnya.

Dia berharap bagi daerah  yang belum membuat perda sejenis untuk segera membuatnya, karena hal itu sangat penting  dalam proses pembuatan perda agar sesuai dengan standar yang telah disusun serta berdasarkan perda Provinsi SUltneg Nomor: 4 Tahyn 2019.

“Dalam perda ini (Perda Nomor: 4 Tahun 2019) termuat tata urutan proses pembuatan perda mulai dari proses pengusulannya, persyaratan pengusulannya, serta tetmasuk tahapannya,” jelas Aminullah.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng, sehingga nantinya dalam  proses pembuatan perda seluruh pemerintah dan DPRD se kabupaten dan kota  seragam. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peluruh pihak yang terkait dalam proses pembuatan perda di daerahnya masing-masing dapat memahami acuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses pembuatan perda,” tandasnya pada kegiatan yang tetap mengacu protocol kesehatan itu. RHM

 

Pos terkait