PALU, MERCUSUAR – Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigjen Pol Suyono menyampaikan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dikendalikan penghuni (warga binaan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut menyebabkan pihaknya mengalami sedikit kesulitan menekan peredaran narkoba di Sulten.
“Peredaran narkoba bukan dikendalikan dari luar tapi dari dalam,” ujarnya saat bertemu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola untuk membahas beberapa hal terkait dengan kondisi peredaran narkoba di Sulteng di ruang kerja Gubernur, Kamis (23/5/2019).
Dia menilai bisnis narkotika beresiko, namun menguntungkan. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab sulit dihentikannya peredaran narkoba.
Bahkan saking menguntungkan bisnis itu, katanya, banyak oknum pegawai juga ikut terlibat.
“Akibat dari maraknya penyalahgunaan narkotika ini, saat ini sudah 36.000 orang pecandu narkoba di Sulteng dan sudah dilakukan rehab sebanyak 3.000 Orang,” ujarnya.
Salah satu upaya menghentikan aksi peredaran narkoba dari Lapas, lanjut SUyono, perlu ada kebijakan pembangunan Lapas Khusus Narkoba yang jauh dari pemukiman tanpa sinyal.
Untuk memaksimalkan itu, ia meminta dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendorong Rumah Sakit Pemerintah Daerah dapat disiapkan ruang rehabilitasi pecandu narkoba.
Selain itu, juga meminta dukungan membersihan kampung zona merah tingkat peredaran narkotika tertinggi.
Menyimak kondisi peredaran narkoba di Sulteng, Gubernur mengharapkan agar BNNP terus menikatkan koordinasi dengan semua pihak dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sulteng.
Khususnya untuk pembersihan zona merah, Gubernur menyarankan mencontohi metode pembersihan daerah zona merah di daerah lain, seperti Jakarta.
“Terus lakukan tes urin kepada ASN dengan harapan bersih dari pengunaan narkoba,” kata Gubernur. BOB