PALU, MERCUSUAR – Perekrutan calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, harus melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga menghasilkan komisioner yang berkualitas dan memiliki representasi dari lingkup penyiaran yang lebih luas.
“Pentingnya keterlibatan daerah dalam proses seleksi komisioner yang akan mengisi posisi di KPID, diharapkan dapat membawa perspektif yang lebih inklusif dan representatif dalam kebijakan penyiaran di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng, Sudaryano Lamangkona, kepada Mercusuar, Jumat (20/12/2024).
Ano, sapaan akrab Sudaryano menambahkan, pelibatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dengan KPI, dalam mewujudkan penyiaran yang lebih berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai kebhinekaan serta kepentingan publik.
“Peran KPI sangat strategis dalam mengawasi dan memastikan kualitas siaran yang ada di Indonesia, sehingga pengisian komisioner yang kompeten sangat dibutuhkan, untuk menjaga kualitas penyiaran di tanah air,” tutur Ano.
Sebelumnya, pihak Pemprov Sulteng yang diwakili Kepala Dinas Kominfosantik, Sudaryano Lamangkona, bersama Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar dan Wakil Ketua DPRD Sulteng, Ambo Dalle, bersama Komisi I DPRD Sulteng berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI, di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
Ambo Dalle dalam kesempatan itu menyampaikan tujuan kunjungan untuk dapat memastikan proses rekruitmen komisioner KPID Provinsi Sulteng, yang periode saat ini akan berakhir pada bulan Februari 2025 mendatang.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa proses seleksi seharusnya telah dilakukan, namun karena menghadapi proses pelaksanaan Pilkada serentak dan menunggu dilantiknya Anggota DPRD Provinsi dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka seleksi komisioner KPID tertunda.
“Kehadiran kami dalam rangka melakukan koordinasi dan konsultasi, terhadap proses seleksi komisioner KPID Provinsi Sulawesi Tengah yang masih tertunda,” ujar Ambo Dalle.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan bahwa sambil menunggu proses seleksi yang akan dilaksanakan, maka status komisioner KPID dapat diperpanjang, dan proses perpanjangan kepengurusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Tahun 2024 yang telah diterbitkan.
“Kepengurusan KPID Sulawesi Tengah dapat diperpanjang sampai adanya penetapan komisioner hasil seleksi. Hal ini sama dengan beberapa KPID yang statusnya juga diperpanjang,” ujar Ubaidillah.
“Kami mengapresiasi partisipasi Pemprov Sulteng dalam pembahasan ini. Keterlibatan daerah dalam proses seleksi komisioner sangat penting, untuk memastikan KPI bisa menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan inklusif, serta lebih memahami kebutuhan lokal dalam dunia penyiaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme dan prosedur yang akan dijalankan dalam proses rekrutmen komisioner, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ubaidillah berharap, proses seleksi akan menghasilkan komisioner yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga wawasan yang luas mengenai penyiaran di Indonesia, baik dari aspek nasional maupun daerah. */MBH