POSO, MERCUSUAR – KPU Kabupaten Poso saat ini tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait indikasi kecurangan dalam proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Sidang etik yang dijalani KPU Poso itu berawal dari laporan Algino Taepo yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Poso.
Algino Taepo yang menjadi saksi principal pada sidang yang digelar DKPP secara virtual itu, dalam waktu dekat memasuki agenda putusan.
Dijelaskan Algino bahwa alasan ia melaporkan KPU Poso sebagai bentuk keprihatinan atas kinerja KPU Poso yang menurutnya terindikasi melenceng dari rambu-rambu sebagaimana diisyaratakan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas KPU Poso dalam penilaian saya bukan lagi berpijak dalam ketentuan yang ada,” tuturnya pada Media ini, akhir pekan lalu.
Diuraikannya, berawal saat ia mendaftar sebagai calon anggota PPS pada Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam tahap ujian oleh pihak PPK ia masuk dalam kualifikasi sebagi calon anggota PPS dengan nilai memuaskan. Namun setelah proses berjalan ke tingkat komisioner di KPU Poso nilainya berubah, sehingga ia tidak dapat diloloskan sebagi anggota PPS Kelurahan Kayamanya. “Terkait perubahan nilai ini ternyata diakui phak Komisioner KPU Poso, pada saat sidang di DKKP beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Dikatakannya bahwa ia pernah mendatangi Komisioner KPU Poso perihal dirinya tidak diloloskan sebagai anggota PPS selain masalah nilai. Alasan pihak KPU Poso saat itu bahwa ia terindikasi pernah melakukan ujaran kebencian di media sosial, sosok yang tidak netral, pendukung salah satu Bapaslon serta tidak memilki integritas.
Atas semua tuduhan itu, ia pun meminta untuk dibuktikan tapi pihak KPU Poso tidak mampu membuktikan semua itu. Justru, katanya, soreng komisioner KPU Poso mengatakan bahwa lolos atau tidak (anggota PPS) kewenangan KPU. “Untuk menentukan lolos atau tidak, itu adalah hak kami (KPU),” kata Algino mengutip perkataan salah seorang komisioner KPU Poso.
“Ini semua yang menyebabkan kami prihatin dengan pihak KPU Poso, dimana mereka sendirilah yang perlu dipertanyakan integritasnya sebagai pengawal demokrasi di negeri ini,” sambungnya.
Ditambahkan Algino, bagaimana mungkin bisa berharap pada KPU Poso dalam suksesi kedepan akan mampu melahirkan orang-orang hebat dalam suatu proses demokrasi, sementara sebagai implementator demkrasi justru membungkam hak-hak demokrasi orang lain.
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) tidak banyak berkomentar, serta mengimbau agar menanyakan ke DKPP. Alasannya, kasus tersebut masih dalam penanganan DKPP.
“Sebelumnya mohon maaf sebesar-besarnya kalau terkait dengan masalah ini saya belum bisa berkomentar apa apa, karena masalah ini masih dalam proses penanganan pihak DKPP sampai dengan saat ini. Tentu secara aturan dan aspek KPU sebagai pihak terlapor/teradu, belum bisa berpandangan apa-apa sampai dengan nantinya akan ada keluar putusan dari pihak DKPP secara resmi. Akan lebih pas dan tepat jika hal ini ditanyakan langsung ke pihak DKPP yang menangani langsung masalah kami,” ujarnya melalui pesan WA, akhir pekan lalu. ULY