Pergub Nomor 22 Tahun 2022 Disosialisasikan

PERGUB-0e303909
Wagub Sulteng, Ma’mun Amir saat menyampaikan sambutan membuka Sosialisasi Pergub Sulteng nomor 22 tahun 2022, Rabu (20/7/2022).///FOTO: BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng nomor 22 tahun 2022 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng tahun 2022-2026, di Gedung Pogombo kompleks Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (20/7/2022).

Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur (Wagub), H. Ma’mun Amir saat membuka secara resmi sosialisasi tersebut, menyebutkan pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya melakukan berbagai perbaikan terhadap pelayanan dan efisiensi birokrasi, baik pada aspek perencanaan hingga aspek pelaksanaan.

Wagub juga menyampaikan, di tengah upaya pembenahan birokrasi, masih perlu dilakukan berbagai   perbaikan dan peningkatan, terutama peningkatan kompetensi dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tulang punggung birokrasi.

Di sisi lain, aspek pelayanan yang berkualitas harus dibarengi dengan penataan kinerja pegawai, yang merupakan bagian yang penting dalam reformasi birokrasi.

“Birokrasi saat ini memerlukan loncatan perbaikan, baik dari segi regulasi, proses dan penilaian. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat masih tingginya resistensi terhadap perubahan yang positif,” kata Wagub.

Menurut Wagub, beberapa permasalahan strategis yang masih harus diperbaiki melalui pelaksanaan reformasi birokrasi di antaranya yang pertama adalah birokrasi belum sepenuhnya bersih dan akuntabel, yang ditandai dengan beberapa tantangan seperti rendahnya komitmen pimpinan penyelenggaraan pemerintahan, belum mencerminkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN, serta manajemen kinerja masih belum sepenuhnya dilaksanakan.

Kedua, birokrasi yang belum efektif dan efisien, yang ditandai dengan beberapa hal seperti tata kelola pemerintahan yang baik belum sepenuhnya diterapkan, kelembagaan birokrasi pemerintah masih belum efektif. Selain itu, kelembagaan birokrasi pemerintah disebut juga masih dihinggapi permasalahan yang mendasar, serta penerapan e-government belum berjalan efektif, efisien dan menyeluruh.

Ketiga, pelayanan publik masih belum memiliki kualitas yang diharapkan. Yaitu, pelayanan masih belum berjalan efisien, praktik manajemen belum dijalankan dengan baik, rendahnya kompetensi petugas pelayanan, inovasi dan budaya pelayanan belum bermutu, serta penggunaan e-services sebagai sarana pendukung pelayanan yang belum merata.

“Di samping itu, masih banyak perangkat daerah atau unit kerja pelayanan yang belum maksimal dalam melakukan agenda reformasi birokrasi, terutama pelaksanaan delapan area perubahan reformasi birokrasi, yang di antaranya berkaitan dengan manajemen perubahan mental aparatur, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Wagub. */IEA

Pos terkait