Pergub Protokol Kesehatan, Diskominfo Siap Sosialisasikan

HASIM

PALU, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Sulteng siap melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo Sulteng, Hasim mengungkapkan bahwa Pergub tersebut diteken Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola pada 3 September 2020.

“Kami di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulteng membantu menyosialisasikan Pergub penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Sulawesi Tengah. Salinannya baru kami terima hari ini (Kamis, 10/9/2020),” ujar Hasim di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskannya, dalam Pergub tersebut diatur tentang kewajiban masyarakat, tempat atau fasilitas umum, serta instansi pemerintah untuk menerapkan protocol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara terkait masyarakat (perorangan), di antaranya diatur tentang wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pimpinan perangkat daerah dan instansi vertikal, serta penanggung jawab lembaga pendidikan menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan bagi pegawai, guru, siswa, atau para pengunjung.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud, lanjutnya, meliputi pelabuhan udara, pelabuhan laut, terminal antarkabupaten atau kota, sarana olahraga yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tempat ibadah yang dikelola pemerintah daerah, serta tempat ibadah di lingkungan instansi vertikal. “Untuk pelanggar Pergub tersebut sudah diatur sanksinya, mulai dari teguran hingga denda,” katanya.

Beberapa sanksi yang dimaksud, masing-masing untuk perorangan berwujud sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, hingga denda administratif Rp50 ribu.

Begitu pula sanksi untuk setiap penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, pimpinan perangkat daerah dan instansi vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan yang melanggar Pergub tersebut. Hanya yang membedakan nominal sanksi administrative, yakni sebesar Rp300 ribu. “Nantinya denda administrasi tersebut akan disetor ke kas daerah,” tutup Hasim. IEA

Pos terkait