PALU, MERCUSUAR – Pengurusan izin oleh para pelaku usaha perikanan tangkap disebut mengalami peningkatan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Yohanis Riga, belum lama ini.
“Kita lihat tren masyarakat untuk mengurus izin ada peningkatan, sekitar 25 persen,” katanya.
Lanjut Yohanis, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan terkait pentingnya pengurusan izin, agar tidak berhadapan dengan risiko konsekuensi hukum.
“Tadinya ada yang tidak mau tahu, yang penting bisa tangkap ikan. Sekarang dengan aturan yang ada sudah diharuskan. Kalau umpamanya tidak punya izin dan melaut, kalau ada apa-apa tanggung risiko sendiri. Kalau ada pengawas di laut yang dapat dia bisa ditangkap. Jangan melaut kalau belum lengkap dokumen perizinan,” jelasnya.
Dokumen perizinan tersebut, yakni Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, ada pula Surat Laik Operasional (SLO) oleh pengawas perikanan di tiap kabupaten dan kota sebagai syarat dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar umum atau perikanan.
Untuk mendapatkan SIUP SIPI, jelas Yohanis, nelayan sebelumnya harus memiliki surat ukur dan grosse akta, serta pas besar untuk kapal di atas 7 GT atau pas kecil untuk kapal 7 GT ke bawah, dari Dinas Perhubungan. Bidang Perikanan Tangkap DKP Sulteng memiliki peranan mengeluarkan rekomendasi telaah teknis sesuai permintaan dari PTSP.
“Prosesnya pemilik kapal mengajukan ke PTSP. Lalu PTSP meminta telaah teknis di kita, setelah kita pelajari dokumennya, kalau lengkap langsung kita keluarkan rekomendasi telaah teknisnya,” ujarnya.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah untuk membantu memudahkan para nelayan dalam pengurusan izin. Yakni dengan membuatkan panduan atau contoh permohonan dan rencana usaha. Para nelayan yang ingin mengurus izin, tinggal mengisi format yang sudah ada.
“Kami sudah bikin itu format-format tinggal ditulis, setelahnya langsung diajukan. Soal biaya itu dibayar langsung di bank,” pungkas Yohanis. IEA