MORUT, MERCUSUAR – Penjabat (Pj) Bupati Morowali Utara (Morut), Yopie MI Patiro merasa kecewa dengan sikap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat akan melakukan pemeriksaan aset berupa kendaraan dinas (Randis), Selasa (20/4/2021).
Pasalnya, sebanyak 83 unit randis tidak dihadirkan pada pemeriksaan itu, padahal pemeriksaan untuk menata kembali penggunaan randis sesuai peruntukannya.
“Kendaraan yang lain mana, kenapa cuma ini? Seharusnya banyak. Kalau tidak salah di Morowali Utara katanya lebih banyak kendaraan dinasnya dari pada ASN,” ujarnya saat pemeriksaan.
Ditegaskan dia, penertiban aset akan terus dilakukan secara bertahap, agar kedepan pelayanan pemerintah kepada rakyat lebih maksimal dan terarah.
Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi ASN yang sudah menghadirkan kendaraannya untuk didata Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Morut.
Dijelaskan Pj Bupati, penertiban aset randis dan kendaraan operasional lingkup Pemkab Morut, untuk memeriksa kondisi kendaraan berdasarkan standarisasi sarana dan prasarana kerja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Morut Nomor 26 Tahun 2016.
Selain itu, tersebut juga merupakan program jangkah pendeknya menyikapi berbagai masukan dari masyarakat, terkait sejumlah persoalan termasuk amburadulnya penggunaan tandis.
Setelah penertiban itu, akan dilakukan lagi penertiban yang sama terhadap randis yang belum melalui pemeriksaan, baik roda empat dan roda dua. Kemudian Pj Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya berdasarkan jenjang kepangkatan birokrat Morut. “Saya akan terus kerja cepat dan berupaya maksimal menata masalah-masalah yang tidak beres di daerah ini. Ibaratnya saat ini saya bagian mengurai tali, nanti pejabat devinitif yang melanjutkan anyamannya,” ujar dia.
TEMUKAN SEJUMLAH KEJANGGALAN
Pada pemeriksaan randis itu, Pj Bupati menemukan banyak kejanggalan karena randis digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembagian kendaraan yang bertentangan dengan perbup. “Ini kendaraan dinas (jenis Avanza) seharusnya untuk Eselon III, kenapa Eselon II yang gunakan?” ujarnya.
Padahal, sambung dia, dalam perbup dijelaskan bahwa Eselon II menggunakan kendaraan dengan spesifikasi minimal 2.000 CC (jenis Inova). “Bagi Eselon II dan III itu berbeda kendaraan dinasnya, Eselon III maksimal 1.600 CC (jenis MPV) dan Eselon II maksimal 2.500 CC (Jenis SUV),” jelas Pj Bupati.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah ASN yang randisnya sudah dipreteli dan divariasi seperti kendaraan milik pribadi, serta randis yang tidak terawat dan kotor. “Buang-uang uang rakyat, kalau biaya yang harusnya hanya untuk pemeliharaan malah dialihkan untuk variasi kendaraan,” ucapnya.
Dia menduga randis tersebut bukan digunakan untuk keperluan dinas, tetapi keperluan diluar tugas negara atau kepentingan pribadi. “ASN ini seperti anak gaul, kendaraan dinas divariasi, dikasih ‘ceper’. Untuk menjadi perhatian kita semua, kendaraan dinas itu bukan untuk gaga-gagahan. Dibeli dengan uang rakyat untuk urusan negara bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Iapun memerintahkan pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mencatat setiap kenjanggalan yang ditemukan dari pemeriksaan itu. Sebab ia akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan randis yang penggunaannya tidak sesuai aturan, dan sanksinya randis tersebut akan ditarik untuk digunakan sesuai peruntukannya.
TIGA TAHUN TAK BAYAR PAJAK
Pada pemeriksaan itu, PJ Bupati terlihat marah saat menerima laporan bahwa randis milik Dinas Perhubungan dengan plat nomor DN 1112 U sudah tiga tahun tidak pernah bayar pajak. “Tadi kamu bilang diurus STNKnya, kalau diurus tidak mungkin menunggak pajak sampai hari ini. Ini bukan diurus tetapi dibiarkan,” sebutnya.
RANDIS MORUT 212 UNIT
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Gustan Tambrin menyebutkan jumlah keseluruhan aset randis milik Pemkab Morut 212 unit. Namun yang dihadirkan saat pemeriksaan hanya 129 unit. VAN