PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Dr. H. Rudi Dewanto secara resmi membuka Sosialisasi Perizinan Angkutan Barang Umum Provinsi Sulteng, bertempat di salah satu hotel di Palu, Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dapat digunakan sebagai media diseminasi yang efektif, untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan pada sejumlah regulasi yang mengatur, agar setiap kendaraan angkutan barang umum di Sulteng wajib mempunyai izin penyelenggara angkutan barang umum, baik perorangan maupun milik perusahaan, sehingga angkutan barang umum tersebut legal untuk dioperasikan.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 503/273/Dishub tanggal 27 Juni 2022 tentang Penyampaian Peraturan Perizinan Berusaha Angkutan Barang Umum Berbasis Risiko dipandang perlu untuk disosialisasikan secara luas ke masyarakat, khususnya bagi pemilik angkutan barang umum.
Ia berharap, sosialisasi tersebut bermanfaat untuk menekan jumlah angka pelanggaran terhadap operator atau pengemudi angkutan barang umum, serta meningkatkan kepatuhan terhadap dimensi dan berat kendaraan.
Selain itu, Ia berharap kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengurusan izin penyelenggaraan angkutan barang umum, dan pembayaran pajak kendaraan angkutan barang umum, yang masuk dalam target objek pajak, dari lebih kurang 46.191 kendaraan yang tersebar di Provinsi Sulteng. */IEA