POSO, MERCUSUAR – Sebanyak 7 perusahaan tambang yang berada di wilayah Desa Buleleng dan Desa Laronai, Kabupaten Morowali, diputus membayar ganti kerugian sejumlah kurang lebih Rp2,3 miliar, menyusul dikabulkannya gugatan KSU Jaya Usaha Bersama oleh Pengadilan Negeri Poso.
Sengketa perkara ruas jalan penghubung Desa Buleleng dan Desa Laronai akhirnya berhujung putusan meja hijau. Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum KSU Jaya Usaha Bersama, Nur Akbar Dg. Mamase, SH.. MH melalui kiriman rilisnya yang diterima redaksi media ini, Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, sengketa ruas jalan tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Poso sebagaimna register perkara Nomor: 46/PDT.G/2022/PN.Pso, dalam sidang terbuka yang dilakukan secara elektronik (e-Court) pada 15 Juni 2023, bahwa adapun inti-inti pokok amar dalam putusan perkara tersebut yakni, menyatakan perbuatan tergugat 1 Pemda Morowali dan tergugat II Pemerintah Provinsi yang mengalih statuskan jalan yang dirintis oleh penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan perbuatan para tergugat III s/d IX yakni : PT. Transon Group, PT.Mahligai Arta Sejahtera, PT.Teknik Alum Service, PT. Pintu Air Mineral Lindo, PT. Bima Cakra Perkasa, PT. Prima Nusa Sentosa, dan PT. Bumi Morowali Utama, yang menggunakan jalan penghubung yang diritis atau dibuat oleh penggugat tanpa seijin penggugat adalah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan serta menghukum tergugat III s/d IX secara bersama-sama untuk tanggung renteng membayar sejumlah 2.380.000.000,-(dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Lebih lanjut, ditambahkan Moh. Andri Korompot, SH selaku kuasa hukum pula menyatakan, sengketa jalan penguhubung tersebut terjadi, karena adanya pengalihan status secara sepihak, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Morowali pada tahun 2015 yang kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Bahwa faktanya jalan tersebut dahulu dirintis oleh klien kami (koperasi), yakni pada tahun 1999/2000, di mana pada waktu tersebut, klien kami membuat jalan penghubung kedua desa tersebut secara khusus untuk aktifitas loging dan pemuatan kayu Koperasi, dan secara umum jalan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Namun berjalannya waktu, jalan tersebut dialih statuskan secara sepihak oleh Pemda Morowali dan diserahkan kepada pemprov dan jalan tersebut saat ini dipergunakan pula untuk kepentingan komersil perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang berada di wilayah tersebut,” jelasnya.
“Harapan kami, dengan adanya putusan tersebut kiranya, jika jalan tersebut akan dialih statuskan oleh Pemda maupun Pemprov sekiranya dapat pula memperhatikan hak-hak keperdataan klien kami, serta memperhatikan pula kondisi jalan tersebut yang rusak dan kiranya atas jalan tersebut dikembalikan peruntukannya hanya untuk kepentingan masyarakat secara umum, karena rintisan awal pembuatan jalan tersebut dirintis oleh klien kami peruntukannya untuk kepentingan masyarakat secara umum,”ucap Andri Korompot. AMR/*