Perkuat Pelayanan, BPOM di Palu Naik Kelas Jadi BBPOM

Proses simbolis menandai peningkatan status Balai POM di Palu menjadi Balai Besar POM di Palu, Jumat (6/3/2026). FOTO: IMAM EL ABRAR/MS

PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu resmi naik kelas menjadi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palu, ditandai dengan pengukuhan bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara nasional, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan disiarkan secara daring ke seluruh jaringan Badan POM.

Peningkatan status tersebut tertuang dalam Peraturan Badan POM nomor 1/2026 tentang Organisasi dan Unit Pelaksana Teknis, yang mengamanatkan pembentukan beberapa UPT baru, serta beberapa UPT lainnya naik kelas.

“Salah satunya BPOM di Palu menjadi BBPOM di Palu, yang sebelumnya setingkat eselon III menjadi eselon II. Peraturan Badan POM nomor 1 tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 22 Januari 2026,” kata Kepala BBPOM di Palu, Mardianto.

Latar belakang penataan dan peningkatan UPT Badan POM, ungkap Mardianto, di antaranya mempertimbangkan perlunya peningkatan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan, termasuk di Provinsi Sulteng.

Secara spesifik, peningkatan layanan tersebut juga berkaitan dengan upaya mendukung salah satu program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selain itu, penguatan keterjangkauan pelayanan publik, serta pendampingan UMKM, obat bahan alam, kosmetik dan pangan olahan,” imbuh Mardianto.

Wilayah kerja BBPOM di Palu meliputi Kota Palu, Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara. Sedangkan UPT Badan POM lainnya, yakni Loka POM Banggai memiliki wilayah kerja di Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Tojo Unauna.

Mardianto menuturkan, salah satu persyaratan peningkatan status menjadi BBPOM, adalah harus telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Syarat tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).

“Alhamdulillah, BPOM di Palu pada tahun 2024 meraih predikat WBK. Lalu pada 2025 dilakukan penilaian dan memenuhi persyaratan, lalu mendapat rekomendasi dari Men-PAN RB untuk menjadi BBPOM,” pungkas Mardianto.

Sementara itu, Kepala Badan POM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar menyebut saat ini pihaknya telah memiliki sebanyak 83 UPT di seluruh Indonesia. Ia menargetkan, jumlah tersebut dapat bertambah menjadi minimal 100 pada tahun 2027 mendatang.

“Insyaallah, tahun depan bisa bertambah 17 lagi, dan itu pada umumnya ada di luar Jawa, karena negeri kita ini sangat luas. Dengan 38 provinsi serta 514 kota dan kabupaten, tentunya semua membutuhkan pelayanan Badan POM. Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal pelayanan BPOM semakin menajam,” ujar Taruna.

Terkait pembentukan UPT baru dan peningkatan UPT di Badan POM, Menteri PAN RB RI, Rini Widyantini menyampaikan harapan agar pelayanan Badan POM dapat semakin dekat dengan masyarakat, lebih cepat merespons kebutuhan, serta memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar benar-benar aman dan bermutu.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan birokrasi yang semakin lincah, responsif dan berdampak bagi masyarakat,” kata Rini.

“Penguatan pengawasan obat dan makanan menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung berbagai program prioritas nasional, terutama program MBG, yang tentunya membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan terpercaya,” tandasnya. IEA

Pos terkait