Perlindungan dan Pemenuhan HAM di Daerah, Bupati/Wali Kota dan Pihak Terkait DIminta Koordinasi  

FOTO GUBERNUR

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola meminta pada Bupati dan Wali Kota serta instansi vertikal, lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berkoordinasi, sinergi, saling mendorong dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah.

“Berkoordinasi melalui program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual menuju Sulteng capaian aksi dan peduli HAM dengan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dr Muslimin Abdi, yang turut diikuti Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujadi; Kepala Biro Hukum Pemprov, Yoppie, serta Bupati dan Wali Kota se Sulteng, Rabu (22/7/2020).

Gubernur juga meminta, Bupati dan Wali Kota serius mengikuti evaluasi Ranham sesuai dengan kriteria penilaian kabupaten dan kota peduli HAM, yang disusun sebagai standar minimal untuk penilaian pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat kabupaten dan kota. Dimana kriteria didasarkan pada terpenuhinya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak,  dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. “Saya harapkan Bupati dan Wali Kota agar turut aktif bersinergi dan memotivasi kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” tandasnya.

Selain itu, sambung Gubernur, mengembangkan sinergitas OPD dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan,  pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Kemudian, memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil  capaian kinerja pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. 

Pada Kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi kegiatan itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk terus berkomitmen dan bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang HAM melalui program Ranham. Sebab program itu guna mewujudkan pencapaian perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM di Sulteng sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 i Ayat (4), yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. 

“UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 71 yaitu, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan, dan memajukan Hak Asasi Manusia dan Rencana aksi HAM,” tutur Gubernur Longki.

UU tersebut, lanjut dia, merupakan implementasi  Perpres Nomor 75 Tahun 2015 disusun sebagai lampiran II Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 75/2015 tentang RANHAM. 

Sementara itu, Dirjen HAM kemenkumham, Muslimin Abdi mengharapkan Gubernur kiranya nomenklatur Biro Hukum dapat diubah menjadi Biro Hukum dan HAM, sehingga fungsi biro Hukum dapat berperan didalam peningkatan Ranham, 

Lanjut Dirjen, jika Bupati dan Wali Kota memperhatikan Ranham, pasti memikirkan peningkatan kesejahtraan masyarakat. Untuk itu diharapkan kepala daerah meningkatkan Ranham .

“Tahun 2019 yang lalu Kabupaten Banggai merupakan daerah yang paling peduli Ranham, sehingga Bupati Banggai waktu itu dapat mengikuti sidang HAM PBB di Jenewa Swiss,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan pada kabupaten dan kota serta dukungan Gubernur Sulteng agar dapat berperan aktif dalam peningkatan Ranham di daerah masing-masing. BOB

Pos terkait