SIGI, MERCUSUAR – Politikus Partai Demokrat Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim mengimbau kepada seluruh masyarakat dan lembaga adat, khususnya yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, untuk dapat mengedepankan cara musyawarah, jika terdapat persoalan yang muncul terkait perbatasan antara kedua daerah.
“Diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan tetap menjaga koridor yang ada,” kata Ikra, Kamis (9/3/2023).
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk menghindari hal-hal yang bersifat provokatif dan hoaks, yang akan menganggu stabilitas kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Ikra menuturkan, permaslahan terkait tapal batas daerah antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Sigi, tepatnya di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, sudah disahkan melalui Permendagri nomor 15 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun penilaian dari Lembaga adat Pitunggota Higi, bahwa wilayah Dongi-Dongi merupakan bagian dari ulayat keadatan Pitunggota Higi sesuai keputusan leluhur, sehingga menuntut agar wilayah Dongi-Dongi menjadi bagian dari Kabupaten Sigi, bukan Kabupaten Poso.
“Penetapan wilayah tapal batas pada suatu daerah itu akan berbeda dengan tapal batas wilayah keadatan. Penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan patok, tetapi berbeda halnya dengan tapal batas wilayah keadatan. Mengenai wilayah keadatan, perlu dimusyawarahkan kembali oleh lembaga adat yang ada, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama yang muaranya pada kemaslahatan masyarakat,” jelas Ikra.
Ia mengingatkan, permasalahan tapal batas antara Kabupaten Sigi dan Poso di Desa Persiapan Dongi-Dongi akan berimbas pada pendataan dan pemutakhiran data pemilih, dalam tahapan Pemilu 2024.
Olehnya, ia meminta KPU dan Bawaslu untuk memastikan warga Dongi-Dongi yang ber-KTP ganda , dapat menentukan pilihan apakah memilih berdomisili Poso atau Sigi. */IEA