PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pengembangan pertanian organik dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kesehatan di setiap daerah, khususnya di Sulawesi Tengah.
Hal itu dikatakan Pengawas Mutu Hasil Pertanian pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (PPHTP) Kementerian Pertanian RI, Amrizal, usai menjadi narasumber pada sosialisasi Sistem Pertanian Organik, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Selasa (22/10/2024).
“Saat ini, (contohnya) banyak orang sakit yang dirawat di Rumah Sakit, kenapa bukan dikasih beras organik. Hal inilah yang menjadi tugas kita bersama,” ujar Amrizal.
Sosialisasi yang dilaksanakan Komisi II DPRD Provinsi Sulteng bekerja sama dengan Pemkab Parmout tersebut, diikuti 50 penyuluh mulai dari Kecamatan Sausu sampai dengan Parigi Tengah, serta puluhan perwakilan Kelompok Tani di Kecamatan Balinggi tersebut, Amrizal menjelaskan bahwa sistem pertanian organik merupakan teknik budidaya alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis.
Dengan menerapkan sistem tersebut, maka menurutnya pangan yang dihasilkan dapat semakin sehat, dan yang mengonsumsi juga tetap dalam keadaan sehat.
Sehingga ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi bisa melahirkan saran serta masukan dari para petani juga penyuluh, mulai dari sistem budidaya, penyelenggaraan, hingga sarana prasarana produksi dalam pertanian sistem organik nantinya.
“Selain bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua stakeholder, sosialisasi ini juga sebagai upaya DPRD untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem pertanian organik di Sulteng,” ungkapnya.
Saran dan masukan tersebut, lanjut Amrizal, sangat dibutuhkan sebagai penyempurnaan dalam penyusunan Raperda sistem pertanian organik sebelum dibuat menjadi Peraturan Daerah.
Jika Perda sudah terbentuk, Amrizal meminta pemerintah daerah untuk proaktif melakukan intervensi pasar, alat mesin pertanian, pupuk, benih dan lainnya. Termasuk menetapkan kawasan pertanian organik di masing-masing kabupaten.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pemerintah daerah terus melakukan pendampingan sekaligus memberikan input, terkait kebutuhan petani atau kelompok untuk mendukung dalam hal tetap penerapan sistem pertanian organik.
“Jadi ada kawasan pertanian organik di setiap kabupaten. Karena penetapan kawasan ini diperuntukkan bagi kelompok tani yang siap. Jadi kalau ada kelompok tani yang sudah siap dan sudah mau berkomitmen untuk berorganik, maka itu langsung dibuatkan surat pernyataannya oleh OPD terkait,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan intervensi nantinya, diharapkan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dapat saling berkoordinasi serta berkolaborasi sesuai tugas kewenangannya.
“Intinya saling koordinasi dan berkolaborasi. Karena dalam hal ini, tugas kabupaten itu kan menyiapkan lahan yang jelas dan sudah siap. Kalau untuk pendanaannya, itu tugas bersama atau kolaboratif,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, I Nyoman Slamet menjelaskan, Raperda yang dirumuskan nantinya akan mengatur pengelolaan pertanian organik, mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanaman, hingga tata guna budidaya.
“Raperda ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan para petani dan peternak, salah satunya masalah pupuk yang makin langka dan mahal. Olehnya, melalui Raperda ini, petani akan didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia,” pungkas Nyoman. CR1