Perubahan Caleg Terpilih, Kuasa Hukum Rofiqoh Siapkan Gugatan

Tim Kuasa Hukum Rofiqoh Is Mahmoed saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (9/6/2024). FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Gugatan tersebut akan dilayangkan tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed, sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Poso yang diganti oleh KPU Poso.

Sebagaimana diketahui, KPU Poso mengganti caleg DPRD Poso terpilih dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) I, dari Rofiqoh ke Niklas Karauwan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Poso.

Dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Rofiqoh, Minggu (9/6/2024), kuasa Hukum Rofiqoh yang terdiri dari Ishak Adam dan Muh Taufik menyebut telah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan gugatan ke DKPP dan PTUN.

“Kami akan berjuang keras hingga akhir, dalam proses melakukan upaya hukum berupa gugatan ke DKPP serta PTUN. Adapun yang kami gugat yakni KPU Poso dan Bawaslu Poso, serta salah satu komisioner KPU Sulteng. Kami sudah mempersiapkan semuanya. Besok (Senin, 10 Juni 2024) atau Selasa, kami akan mendaftarkan gugatan sesuai mekanisme dan tata caranya,” tutur Ketua Tim Kuasa Hukum Rofiqoh, Ishak Adam.

Ishak yang juga mantan ketua KPU Touna periode 2005—2013 menyebutkan, apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Poso terhadap kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ini semua berkaitan dengan pencoretan atau penggantian caleg terpilih Rofiqoh Is Mahmoed, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Poso,” sebut Ishak.

Menurutnya, pasal 29 PKPU No 6 tahun 2024 bermakna jika terjadi persamaan suara di partai politik dan dapil yang sama, maupun partai yang berbeda, PKPU menjelaskan penyebaran secara meluas dan secara berjenjang.

“Maksud dari secara berjenjang ini, wilayah Poso masuk kabupaten jika penyebaran secara meluas di kecamatan sudah berbeda, maka stop sampai di situ. Tidak lagi dihitung di desa dan kelurahan maupun di TPS,” jelas Ishak.

Ia melanjutkan, dalam amar putusan Bawaslu Poso yang menjadi dasar KPU Poso mencoret Rofiqoh Is Mahmoed dan diganti Niklas Karauwan, justru tidak ada amar putusan satu pun yang membatalkan penetapan putusan caleg terpilih KPU Poso. Namun, KPU hanya diperintahkan memperbaiki administrasi.

“Rofiqoh Is Mahmoed melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN, meminta PTUN membatalkan putusan KPU Poso. Selain itu, kita menggugat ke DKPP terkait kode etik terhadap Bawaslu Poso, KPU Poso dan salah satu komisioner KPU Provinsi Sulteng, Pak Cristian Oruwo,” ucap Ishak.

Tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Taufik D. Umar menambahkan, proses Pemilu berpedoman pada PKPU No 6 tahun 2024. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa prinsip dari penetapan hasil Pemilu tahun 2024 berkepastian hukum, jujur dan adil.

Kata Taufik, penetapan caleg terpilih melalui SK KPU No 1550 yang menetapkan hasil pemenang Pileg Poso 2024 sudah melalui rapat pleno, yang dihadiri saksi dan seluruh stakeholder hingga Bawaslu Poso. Artinya, hal itu telah ditetapkan secara bulat dan sah.

Namun, ucap Taufik, dalam SK itu tidak ada satupun proses tahapan perhitungan sampai penetapan caleg terpilih yang cacat, justru sudah ditetapkan. Namun belakangan terjadi masalah administrasi.

“Masalah caleg terpilih itu sudah selesai, karena sudah ditetapkan sesuai SK KPU Poso bernomor 1550. Itu bukan ranah Bawaslu lagi, karena berkaitan dengan peraturan terkait PKPU No 6 tahun 2024 pasal 2, mempunyai prinsip berkepastian hukum,” tegas Taufik. ULY

Pos terkait