PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus Bandu meminta kepada seluruh perusahaan untuk meningkatkan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya dalam menghadapi masa pandemi COVID-19.
Hal itu, kata dia, sangat penting terutama untuk meningkatkan kewaspadaan serta antisipasi, adanya tenaga kerja yang terpapar COVID-19.
“Sehubungan dengan adanya kasus tenaga kerja yang terinfeksi COVID-19, maka perlu adanya peningkatan perlindungan K3 para pekerja atau buruh,” ujar Arnold, baru-baru ini.
Dijelaskannya, saat ini perusahaan-perusahaan sedang menghadapi tantangan penyesuaian menjalankan aktivitas di tengah adaptasi kebiasaan baru (new normal) akibat pandemi. Tantangan itu di antaranya adalah menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dalam program jaminan kecelakaan kerja karena COVID-19.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para pekerja atau buruh, untuk terus menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing. Yakni dengan rutin melakukan cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, serta melakukan pengecekan suhu tubuh, dan mengonsumsi vitamin untuk meningkatkan imun tubuh.
“Saya harap agar pihak perusahaan dan para pekerja serta para pengawas, dapat melaksanakan ketentuan yang diatur dalam protokol kesehatan di lingkungan perusahaannya,” tegasnya. IEA