Peserta Aktif BPJS Non ASN Donggala 3.100 Orang

BPJS-7912677b
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, R. Harry Agung Cahya dan Bupati Donggala, Kasman Lassa, serta Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf saat penandatanganan kerja sama di ruang kerja Bupati Donggala Senin (06/06/2022). FOTO: IST

DONGGALA, MERCUSUAR – Dalam rangka memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status non ASN untuk menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Palu,.

Penandatangan kerja sama dilakukan Bupati Donggala, Kasman Lassa, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, R. Harry Agung Cahya di ruang kerja Bupati Donggala Senin (6/6/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Donggala, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat Sindue Tobata, Camat Banawa Selatan, Direktur RSUD Kabelota serta Direktur RSUD Pendau.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Donggala, Moh. Ilham Yunus menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021, tentang optimaslisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan surat edaran Mendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintah daerah.

Pada saat ini jumlah tenaga non ASN Kabupaten Donggala berjumlah 5.779 orang dimana yang direalisasikan dalam pengganggaran tahun 2022 sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 3.100 orang. 

Sementara Bupati Donggala dalam sambutannya mengatakan bahwa program tersebut adalah suatu bentuk kehadiran pemerintah sebagai perlindungan kepada seluruh masyarakat.

Sehingga bupati berharap untuk kedepan agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih banyak pihak diantaranya kelompok tani dan nelayan yang terdaftar pada Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan.  

“Kalau semua masyarakat yang terorganisir ini sudah masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,  berarti kita sudah berhasil merealisasikan amanat undang-undang dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya. HID 

Pos terkait