Peserta Didik di Parmout Masuk Sekolah

Adrudin Nur

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) menetapkan peserta didik masuk sekolah pada 13 Juli 2020, bersamaan dengan tahun ajaran baru 2020/2021.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parmout telah melayangkan surat terkait hal itu, yang ditujukan pada Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pendidikan Kecamatan, Koordinator Pengawas, Kepala TK/PAUD/SD/SMP/sederajat dan Penilik Kecamatan se Kabupaten Parmout.

Kepala Dinas Dikbud Parmout, Adrudin Nur mengatakan ditetapkannya jadwal masuknya sekolah pada 13 Juli 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor: 360/144/BPBD-G.ST/2020 tanggal 13 April 2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Nomor: 360/135/BPBD-G.ST/2020 tentang penetapan status kadaan darurat tertentu bencana COVID-19di Provinsi Sulteng telah berakhir pada 29 Mei 2020. Selain itu, Intrusksi Gubernur Provinsi Sulteng Nomor: 440/26/dis.kes tertanggal 26 Mei 2020, serta hasil rapat Kadis Dikbud Parmout dengan unsur Satgas COVID- 19 Kabupaten Parmout.

Selain memuat poin masuk sekolah, lanjut Adrudin, juga ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam rangka persiapan menuju New Normal, yaitu satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak tempat duduk peserta didik berdasarkan protokol kesehatan pandemi COVID-19. Selanjutnya, wajib menggunakan masker para guru, tata usaha dan siswa.

Kemudian, di setiap kelas tersedia sabun dan tempat cuci tangan, di dalam kelas tersedia hand sanitizer, mengatur shief tatap muka apabila peserta didik banyak, mendata riwayat perjalanan pendidikan dan tenaga kependidikan serta peserta didik dan memperhatikan kebersihan dan keindahan sekolah.

Masih kata Kadis, setelah cuti Lebaran guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan aktivitas di sekolah, hingga batas waktu semester genap tahun ajaran 2019/2020, untuk mempersiapkan satuan Pendidikan dalam rangka New Normal, serta memandu kegiatan belajar jarak jauh atau belajar dari rumah kepada siswa-siswi, baik daring, luring mupun pembelajaran model lainnya.

Sementara untuk pelaksanaan ujian kelas, kata Kadis, mengaju pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Untuk pengumuman kelulusan tingkat SD dan SMP, sambungnya, diharapkan tidak terjadi kerumunan masa sehingga penyampaiannya dapat berupa luring maupun daring WA, Facebook dan lain sebagainya sesuai kondisi wilayah masing masing.

“Apabila ada edaran resmi lagi, baik dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong maupun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka kebijakan yang telah disepakati akan disesuaikan kembali,” tutupnya. TIA

Pos terkait