PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng telah menetapkan empat daerah perlindungan atau wilayah konservasi pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, dengan total luas kawasan konservasi mencapai 1.338.291,83 hektare.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Moh. Arif Latjuba, di Palu, Senin (22/7/2024).
“Tentunya dengan semakin luasnya wilayah konservasi pesisir laut, akan semakin menambah wilayah yang terlindungi, untuk menjadi tempat berkembang biak biota laut, dan akan berdampak kepada penghasilan para nelayan tradisional,” urai Arif.
Di dalam wilayah konservasi, jelasnya, terdapat padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan wilayah lainnya, dan akan terus diperluas sesuai dengan komitmen pemerintah RI yang menargetkan total 32,5 juta Ha kawasan konservasi perairan nasional pada tahun 2030, atau minimal 30 persen dari total luas wilayah laut pada tahun 2045.
“Dalam beberapa momen, saya berulang kali menegaskan bahwa dalam wilayah yang dilindungi itu, akan menciptakan wilayah pemijahan atau spawning area, hingga tempat menyimpan karbon,” tambah Arif.
Saat ini, lanjut Arif, untuk mendukung wilayah konservasi, Pemprov Sulteng telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Implementasinya, Pemerintah Sulteng dalam mencapai indikator kinerja melalui DKP setiap tahunnya melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, khususnya ekosistem terumbu karang dan mangrove,” pungkasnya. MBH