Peti di Kayuboko, Aparat Hukum Dinilai Belum Tegas

IMG-20200430-WA0060

PALU, MERCUSUAR – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Abdul Karim Aljufri menyoroti masih beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).

Pria yang akrab disapa Aka itu, menyayangkan dan menilai tidak ada sikap tegas dari aparat hukum hingga ‘illegal mining’ tersebut masih terus beroperasi sampai saat ini. Hal itu berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sungai di sekitarnya.

“Aktivitas perkebunan, pertanian jelas akan sangat terganggu. Masyarakat petani akan terdampak kerugian dari hasil tani mereka,” ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Selain itu, PETI di Desa Kayuboko sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3,) Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurutnya, aktivitas PETI di Kayuboko tidak memberikan manfaat dan pemasukan bagi daerah. Bahkan ia menilai dan menduga bahwa PETI itu hanya menguntungkan oknum tertentu, baik pengusaha maupun penguasa karena terkesan ada pembiaran.

Olehnya, harus ada tindakan tegas kepada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari PETI tersebut.

“Sudah sangat jelas undang-undang yang dilanggar. Artinya tidak boleh ada aktivitas pertambangan ilegal, apa pun alasannya. Ya, jangan seenaknya ambil untung, tapi daerah dan rakyat sekitar tidak dapat apa-apa,” tandas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulteng itu.

TELAN KORBAN JIWA

Apalagi, sambung Aka, konon kabarnya PETI di Kayuboko sudah menelan korban jiwa. Hal itu yang harus disikapi secara tegas oleh aparat hukum, baik Polda, Polres, dan aparat hukum terkait lainnya.

“Saya mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kematian salah seorang warga bernama Albert Lamotiti berasal dari Desa Lobu Mandiri, Kecamatan Parigi Barat, yang kabarnya tertimbun longsor dalam lubang saat bekerja di lokasi PETI Kayuboko pada 18 April lalu,” ujarnya.

Ditambahkan Aka, selaku mitra kerja Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi III, ia mendukung pernyataan Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba yang meminta aparat hukum menangkap ‘cukong’ alias oknum pengusaha yang mendanai aktivitas PETI di Kayuboko.

“Plt Kadis ESDM sudah mengungkapkan bahwa tambang di Kayuboko ilegal dan harus dicari donaturnya. Jangan dibiarkan mereka melakukan ‘illegal mining’, apalagi sudah merusak lingkungan dan memakan korban jiwa,” tutupnya. BOB

Pos terkait