`SIGI, MERCUSUAR – Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Dongi-Dongi, sudah lama menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri KLHK selalu mengimbau kepada jajarannya, dalam setiap menyelesaikan masalah, harus melalui koordinasi dengan langkah yang diawali dengan langkah persuasif.
Demikian dikatakan Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu ( BBTNLL), Jusman, kepada wartawan Mercusuar, Kamis (2/9/2021).
Dijelaskan, apabila dalam penyelesaian PETI Dongi-Dongi melalui langkah lainnya tidak disahuti, maka langkah terakhir adalah penegakan hukum.
“PETI Dongi-Dongi tidak bisa diselesaikan sendiri oleh BBTNLL, namun penyelesaiannya harus dengan saling koordinasi,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat BTNLL akan sowan ke Gubernur, Kapolda, Danrem, Pemerintah Kabupaten Sigi dan Poso, melalui audensi.
“Kami yakin dan percaya, dengan komitmen Kapolda dan Danrem, serta pimpinan daerah, bisa kita selesaikan,’ ujarnya.
Diharapkan, masyarakat dapat memahami dan mengerti dampak dari penambangan. AJI