Pilkada Morowali, Dukungan Calon Perseorangan Minimal 12.585 KTP

Adhar

MOROWALI, MERCUSUAR – Rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Morowali memasuki tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan.

“Pengumuman sudah dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morowali, Adhar, di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).

Sejak dibukanya tahapan tersebut, lanjut Adhar, belum ada calon perseorangan yang melakukan pendaftaran. Hanya saja, ia menyebut tim dari salah satu calon yang akan maju di Pilkada sudah melakukan konsultasi ke pihaknya terkait proses tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPUD Morowali Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Mahfud Supu menambahkan, setelah tahapan penerimaan dukungan dimasukkan, pada tanggal 8—12 Mei dilanjutkan tahap pemasukan syarat calon.

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sebaran Dukungan Calon Perseorangan, khusus calon perseorangan di Kabupaten Morowali disayaratkan memiliki jumlah dukungan KTP minimal sebanyak 12.585 orang, yang diambil dari 10 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 125.843 orang pada Pemilu 2024.

“Jumlah 12.585 itu wajib tersebar di lima kecamatan, dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali. Kurang dari itu, dia tidak bisa maju sebagai calon perseorangan,” tegas Mahfud.

“Regulasi pencalonan masih dalam tahap harmonisasi. Untuk formulir dukungan masih mengacu pada regulasi yang lama. Bedanya dengan yang kemarin tidak pakai nomor handphone dan email, sekarang perlu. Ini tertuang dari Surat KPU RI Nomor 605 Tahun 2024,” tutup Mahfud. INT

Pos terkait